Keadaan senja di Pelabuhan Perikanan Nusantara, Ambon

Pagi itu, ketika saya sudah berdomisili di Ambon, saya terburu-buru menuju kantor naik sepeda. Saya tiba-tiba mendengar bahasa yang tidak saya mengerti berasal dari sebuah kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara, Ambon. Suara yang datang dari speaker kapal, semacam bahasa dari Asia. Lama setelahnya saya baru menyadari jika itu adalah bahasa Thai. Sebuah bahasa tutur dari Thailand.

Seminggu disini, saya baru sadar bahwa nyaris ABK kapal yang saya temui di jalan-jalan PPN Ambon adalah orang Thailand. Walaupun muka mereka nyaris sama dengan muka orang Indonesia, namun bahasa yang mereka gunakan totally different. Tapi ketika kita bertemu dengan mereka, pasti anggapan pertama kali bahwa mereka orang Indonesia. Namun ketika sudah ngomong, langsung ngeh kalau mereka pake bahasa Thai.
ABK asing menjadi hal yang lumrah ditemui di PPN Ambon. Padahal merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2013, tidak diperbolehkan ada ABK dan nahkoda asing di dalam kapal. Parahnya lagi, pemerintah dalam hal ini pihak PPN Ambon seakan tidak ada masalah mengenai hal ini. Seakan tidak ada koordinasi antara pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta sana dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan disini. 
Yang perlu digarisbawahi adalah, bukan hanya ABK saja yang digunakan. Namun kapal-kapal asing yang sudah dimodifikasi, sehingga terlihat seperti kapal milik Indonesia. Dikutip dari Tempo edisi 29 Juni 2014, ada modus kapal-kapal asing yang berbendera Indonesia. Mereka berasal dari Negara tetangga di sekeliling Nusantara. Negara-negara tersebut adalah Thailand, Vietnam, Taiwan, Malaysia, Filipina, dan Cina. 
kapal asing berbendera Indonesia. 🙁

Metode pencurian ikan yang mereka lakukan adalah melaporkan kapal milik perusahaan Indonesia meski dimiliki oleh pihak asing, Lokasi penangkapan dan alat yang digunakan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, satu izin kapal bisa digunakan oleh beberapa buah kapal, tidak memiliki izin sama sekali alias dokumen palsu, melakukan transshipment(bongkar muat) di laut lepas dan langsung dijual, ketidaktaatan mengisi logbook dan tidak melapor di pelabuhan yang ditentukan, serta keengganaan memasang transmitter atau vessel monitoring system(Tempo, edisi 29 Juni 2014).

Miris bukan? Padahal kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun!! Saat ini ada 550 ribu kapal yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Dari jumlah itu, 1.200 adalah eks bahtera berbendera asing. Kapal-kapal tersebut berubah kepemilikan seiring dengan pemberlakukan Undang- Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang sepenuhnya kapal asing untuk menangkap ikan di Laut Nusantara. Kini kapal-kapal tersebut tercatat sebagai milik orang atau perusahaan Indonesia.
Padahal Indonesia sangat dirugikan dengan adanya kapal asing yang beroperasi di laut nusantara. Nelayan-nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, kalah oleh kapal-kapal besar milik asing. Mereka memiliki alat tangkap canggih dan mampu mendapatkan ikan berton-ton sekali melaut. Seringkali kapal-kapal Thailand ini memasang rumpon besar di jalur migrasi ikan tuna, sehingga nelayan-nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan ikan tuna. Karena jalur migrasi ikan tuna menuju daerah yang lebih dangkal telah ditutup oleh rumpon-rumpon kapal-kapal besar.
kapal bertonase 365 GT sedang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon

Hal ini diaminkan oleh nelayan-nelayan di Pulau Buru. Saya berdiskusi panjang dengan mereka mengenai masalah degradasi hasil tangkap. Asumsi saya dikarenakan banyaknya rumpon yang dibangun dan mereka mengiyakan jika sejak pada tahun 1997 ada rumpon di Laut Banda. Namun tak sebanyak akhir-akhir ini, setiap 5 kilometer ke arah laut dalam ada rumpon tuna berderet yang panjangnya hingga 3 kilometer. Hingga akhirnya tidak ada ikan tuna tidak yang tertangkap di alat pancing nelayan.

Nelayan tradisional yang mencari ikan di Laut Banda sangat dirugikan dengan adanya kapal-kapal seperti ini. Sehingga mereka pun bertindak sendiri dan mempertaruhkan nyawa mereka. Terkadang mereka melawan sendiri dan memutus rumpon-rumpon yang ada. Hal ini mereka lakukan karena kekecewaan mereka pada pemerintah. Seringkali mereka mengadu kepada pemerintah, namun tidak ada tanggapan berarti yang mereka dapatkan. Padahal hal ini sangat merugikan kehidupan nelayan yang jelas-jelas mereka orang Indonesia. Nelayan ini sangat menyayangkan pemerintah yang lebih pro kepada pihak asing.
Saya benci mengakui jika kita memiliki nilai tawar yang lemah di mata asing. Sehingga mereka menanggap kita sebagai Negara yang gampangan dan tidak memiliki kekuatan. Bayangkan saja, kapal patrol laut hanya 27 buah, padahal yang harus diawasi ada ribuan. Dalam setahun, kapal Thailand yang beroperasi di Indonesia lebih dari 3.000 buah. Belum lagi kapal Vietnam, Cina, Malaysia dan negara-negara lain
.
Indonesia butuh strategi yang tepat dalam penanggulangan pencurian ikan massal seperti ini. Kita harus punya kekuatan yang mengikat para pencoleng asing di negeri sendiri. Rasa-rasanya muka saya seperti tercoreng moreng.

Ditulis di kamar mess Harta Samudera, Memperingati Hari Maritim yang jatuh pada tanggal 21 Agustus
22 Agustus 2014, tengah malam 1:11 AM
Sembari mendengar lagu-lagu Coldplay album A Rush of Blood To The Head dan pusing memikirkan masalah kelautan di masa mendatang

Kekayaan Laut Nusantara Sasaran Empuk Kapal Asing

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Trending posts

No posts found

Subscribe

Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.