Jika datang ke Belanda untuk waktu yang lama dan akan mendapatkan izin tinggal (verblifjt) tak ada salahnya untuk datang ke KBRI melaporkan diri. Bagi kami yang akan tinggal lebih dari satu tahun, lapor diri merupakan kegiatan wajib bagi WNI yang tinggal di Belanda

Tapi sebenarnya apa sih Lapor Diri itu?

Kalau bahasa singkatnya, Lapor Diri adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan WNI di sebuah negara. Dalam kasus ini adalah melaporkan diri di KBRI yang terletak di Den Haag. Seorang WNI diminta melaporkan data dirinya, yaitu nama, periode tinggal, maksud kunjungan, alamat tinggal, dan nomor telepon selama tinggal di Belanda. KBRI akan mendata laporan tersebut dan menyimpannya dalam bank data.

Hal yang serupa akan dilakukan ketika WNI sudah tak menetap di negara tersebut. Ia akan melaporkan dirinya kembali jika sudah balik ke Tanah Air.

Seberapa Wajibkah kita melakukan Lapor Diri?

emas lagi nunggu panggilan

Menurut Undang-undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan : “Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya”.

Jadi sebenarnya Lapor Diri itu sangat wajib dilakukan bagi pendatang yang akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Karena jika seorang WNI berada di luar negeri dan terkena masalah, KBRI dengan mudah bisa melacaknya dan bisa menghubungi kontak gawat darurat yang dituliskan di formulir. Selain itu jika seorang WNI kehilangan paspor atau travel dokumen dalam perjalanan, pihak konsuler akan bisa memberikan bantuan bagi WNI tersebut. Jika KBRI tidak memiliki data WNI tersebut, akan sangat sulit bagi KBRI untuk membantu WNI tersebut.

Proses Lapor Diri Non Mahasiswa

Menurut saya, proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah, cepat dan tidak dipungut bayaran apapun. Dan saat ini bagi mahasiswa bisa melakukan lapor diri melalui online yaitu ALDITA. Yeay! Caranya gampang banget. Kalian akan diminta untuk memasukkan nomor paspor, nama, dan isian-isian lain tentang tempat studi. Kalian bisa menemukan informasi ini di Google PlayStore kalian : ALDITA

Sedangkan bagi non mahasiswa seperti Mas Arif, ia harus melaporkan dirinya selambat-lambatnya 30 hari setelah kedatangan.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan diri di KBRI Den Haag :

  1. isi formulir yang ada di dalam link ini : Formulir KBRI Den Haag ;
  2. Pilih option untuk Melaporkan Kedatangan di Belanda dan kemudian isi formulir sesuai dengan data diri. Kemudian formulir ini di print dan dibawa saat melakukan Lapor Diri ;
  3. Paspor asli yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan);
  4. Fotokopi paspor 1 lembar;
  5. kartu identitas (Verblifjtitel kalau di Belanda);
  6. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna, berukuran 4×6 cm;

Kita membawa seluruh berkas yang sudah disiapkan, kemudian pergi ke kantor KBRI di jalan

Den Haag
Tobias Asserlaan 8
2517 KC Den Haag
Netherlands

 

antri di KBRI

Di KBRI kita akan mengantri di bagian Paspor. Prosesnya tak memakan waktu lama, sekitar 20 menit saja dan paspor kita sudah mendapatkan cap di bagian belakang. Yang menandakan kita telah melaporkan diri ke KBRI . Buat teman-teman yang menggunakan paspor dinas bisa dicek di website KBRI Belanda tentang prosesnya disini. 

Penggantian Paspor di KBRI Den Haag

Menurut website KBRI Den Haag, WNI dapat melakukan penggatian paspor jika halaman paspornya telah habis, paspor mengalami kerusakan fisik, masa berlaku paspornya sudah habis ata sekurang-kurangnya akan habis dalam bulan berjalan sehingga perlu diganti, paspor hilang. Lengkapnya bisa lihat disini 

Untuk melakukan penggantian paspor, kalian harus datang ke KBRI dengan membawa dokumen sebagai berikut :

  1. Membawa Paspor lama (Jika paspor hilang, harus disertai surat keterangan kehilangan dari Polisi setempat)
  2. Mengisi formulir permohonan dibawah ini dengan jelas dan lengkap. Akses terhadap formulir juga disediakan di ruang tunggu pelayanan paspor.
  3. Membawa foto copy verblijfsdocument / ijin tinggal di Belanda yang masih berlaku.
  4. Membawa foto copy kutipan akte kelahiran / uittreksel uit de geborteakte
  5. Membawa foto copy kutipan akte perkawinan / buku nikah / trouwboek.
  6. Membawa pas foto terbaru 1 (satu) lembar ukuran fotopaspor
  7. Membayar biaya keimigrasian untuk paspor baru sebesar € 30,- (tiga puluh Euro), penggantian Paspor RI karena rusak/hilang: € 50,-, (Surat Perjalanan Laksana Paspor):  € 15,-
  8. Pembayaran dilakukan dengan PIN / kartu

Kalian ada diwawancarai sedikit oleh petugas KBRI. Dan voila selesai deh. Waktu kerja untuk pengambilan paspor sekitar 9 hari kerja.

nota

Ditulis di Forum lantai 6

14:42 CET 12 February 2018

Sambil dengerin lagu The Wrote and The Write – Johnny Flynn

Lapor Diri dan Penggantian Paspor Baru di KBRI Den Haag

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

One Response

  1. Halo Mbak!

    Senang baca blog Mbak, soalnya aku bulan depan akan hijrah ke Belanda untuk studi. Kebetulan bulan April tahun depan passport ku akan habis, jadi sudah pasti akan ke KBRI untuk perpanjang passport hihi

    Mau nanya Mbak, untuk akte kelahiran yang dipakai dalam perpanjang passport apakah harus dilegalisir sebelumnya? Dan adakah ketentuan legalisirnya harus berapa lama misalnya max. 6 bulan dsb?

    Makasih banyak ya blog post nya, membantu sekali!

    Salam,
    Puy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

    Trending posts

    No posts found

    Subscribe

    Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.