iklan di media sosial
Saya tiba-tiba terhenyak dan mencoba melihat lebih seksama. Iklan dengan tiga gambar indah muncul di lini masa sebuah media sosial. Isinya mengenai penjualan tanah di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat. Penjual tanah mengiming-imingi pembeli dengan view yang indah dan luas tanah yang akan digunakan. Pembeli diajak untuk bertanya dan berinteraksi lebih lanjut di sebuah surel yang disangkutkan dalam iklan tersebut.
Itu hanya sebagian kecil dari iklan yang menjual pulau-pulau eksotis di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki kurang lebih 15.000 pulau. Dari puluhan ribu pulau, hanya beberapa ribu saja yang dihuni oleh manusia. Sisanya adalah pulau kosong tak berpenghuni. Hal ini yang menjadi salah satu celah yang digunakan oleh oknum-oknum untuk menjual pulau tersebut. 
Selain iklan yang saya temukan di media sosial, pernah satu kali saya mendapatkan informasi serupa dari grup jejaring di ponsel. Teman-teman membagi informasi mengenai Pulau Kiluan di Lampung. Pulau yang memiliki luas 5 hektar itu dikontrak dengan masa kontrak 25 tahun. Harga yang ditawarkan adalah USD $30.000.000. Informasi mengenai penjualan pulau dapat ditemukan di situs www.privateislandsonline.com. Entah siapa yang mengelola situs tersebut. Sedangkan yang jadi pertanyaan saya adalah, siapa yang akan mendapatkan dana hasil penjualan pulau tersebut??
Tak cukup untuk menjual, situs tersebut juga menyediakan pulau-pulau cantik yang sudah dikelola untuk ditinggali beberapa hari. Sebut saja Pulau Pangkil, Pulau Macan, Pulau Isle Des Indes dan Pulau Nikoi adalah deretan pulau yang ditawarkan. Harga yang ditawarkan bermacam-macam tergantung dengan keindahan pulau. Ada pulau yang sudah menyediakan bungalow dan perlengkapan lainnya. Ada juga pulau yang dibiarkan terlihat alami. Tarif yang dipatok mulai dari USD$ 50.000 hingga USD$ 50.000.000. 
Ada beberapa syarat yang dicari sebagai pulau hunian, yaitu pulau yang memiliki air tawar. Selain itu memiliki pemandangan yang bagus, entah di darat ataupun di laut. Tapi biasanya pulau-pulau kosong menjanjikan keindahan bawah laut yang tidak ada di tempat-tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah. Selain itu adanya moda transportasi yang mampu digunakan di berbagai cuaca.  
Pulau Kiluan di Indonesia
Indonesia memiliki keindahan yang luar biasa. Entah itu wisata di darat maupun di laut. Namun sayang, pengelolaannya yang tidak sesuai, sehingga banyak dari lokasi tersebut dijadikan aset untuk dijual. Oleh siapa? Kita pun tidak mengetahuinya. Jelas-jelas nama di situs tersebut adalah orang asing dan bukan tercatat sebagai orang Indonesia. Padahal dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 18, pengelolaan hanya diberikan kepada WNI, Badan Hukum yang berdasarkan Hukum Indonesia dan Masyarakat Adat. Tapi entah di bagian mana yang salah, sehingga kepemilikan wilayah jatuh ke tangan asing. 
Sudah sering saya mendengar pengelolaan kawasan wisata oleh orang-orang asing. Sebut saja pengelolaan wisata di Pulau Saparua, Maluku. Disana ada pemilik cottage yang berstatus warga negara asing. Menurut warga, kepala desa yang menandatangani kontrak untuk pembuatan cottage disana. Nelayan pun dilarang untuk menangkap ikan dan melakukan aktivitas. Menurut Pak Ali, salah seorang penduduk di Pulau Saparua mengatakan hal ini dilakukan agar terumbu karang disana tidak dirusak. Karena laris tidaknya cottage tersebut tergantung dengan keindahan terumbu karang di daerah tersebut. 
Sebenarnya ada sisi positif dan sisi negatif. Ada beberapa oknum nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Misalnya bom, sianida, obat bius, bahkan solar untuk menangkap ikan. Hal ini membuat degradasi terumbu karang besar-besaran. Setelah terumbu karang memutih dan ikan tidak ada lagi, lokasi tersebut pun ditinggalkan. Dan oknum nelayan akan mencari lokasi baru untuk mencari ikan. Sungguh menyedihkan. 
Keindahan Pantai Koka yang masih belum dijamah
Nah, karena itulah ada beberapa lokasi wisata yang tidak memperbolehkan adanya nelayan menangkap ikan di lokasi tersebut. Tapi tetap saja ini tidak boleh menjadi pembenaran. Harus ada pengawasan terhadap regulasi yang telah dibuat. Karena sejatinya pengelolaan sebuah kawasan wisata tidak boleh menafikkan adanya warga sekitar yang bergantung dengan sumber ikan di lokasi tersebut. Jadi harus ada win-win solution yang ditawarkan oleh pemerintah. 
Misalnya dengan pemberian edukasi untuk tidak menangkap menggunakan bom atau alat tangkap destruktif lainnya. Kepada si pengembang harus dijelaskan mengenai pemberdayaan masyarakat serta kearifan lokal yang merupakan nilai-nilai l
uhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Sehingga selalu ada keseimbangan dalam pengelolaan kawasan pulau-pulau tersebut.
Tulisan refleksi karena geram dengan iklan penjualan pulau di media sosial
Ditulis di Mess Harta Samudra, 10 September 2014, 10:13 AM
Ucapan Selamat Ulang Tahun saya haturkan kepada almamater tercinta, Universitas Hasanuddin yang menapak usia ke 58. Semoga semakin jaya! Amin ya rabbal alamin.

Pulau – Pulau Kecil Indonesia Rawan Dijual

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Trending posts

No posts found

Subscribe

Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.