Ciiieeeee.. buat teman-teman yang mengunjungi postingan ini berarti sudah memasuki jenjang memiliki keluarga baru. Selamat yaaa. 🙂
Setelah menikah lima bulan yang lalu, akhirnya saya memberanikan diri mengurus pembuatan Kartu Keluarga yang baru. Biasanya kartu keluarga dibuat ketika sudah punya anak. Kenapa? Karena banyak pasangan baru yang baru mengurus kartu keluarga ketika memiliki anak. Katanya sih biar gak bolak-balik urus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Nah berhubung saya harus mengurus visa dan bla-bla sebelum berangkat study nanti. Akhirnya saya pun mengurus kartu keluarga kami agar suami bisa mendapatkan KTP baru domisili di Bogor. Ini penting sih, karena nanti ke depannya kami membutuhkan banyak bukti bahwa kami pasangan suami istri. Hahah. Inshaa Allah doi akan ikut ke Belanda, tapi nyusul dua bulan setelah keberangkatan saya di bulan Agustus.
Nah tahap-tahap pembuatan Kartu Keluarga ini dimulai dari pihak laki-laki dulu. Karena suami yang ikut di dalam alamat rumah orang tua saya, sehingga ia harus membuat surat keluar dari KK orang tuanya. Sedih sih. Tapi mau gimana lagi. Life must go on. Hiks.. pertama-tama membuat Surat pengantar yang berisi keterangan bahwa suami keluar dari KK lama dan membuat KK baru dimana nama saya sudah dihapus dari KK orang tua saya. Prosesnya dari Ketua RT -> Kantor Kelurahan -> Kantor Kecamatan -> dan Catatan Sipil di Makassar. Nanti dari situ, saya akan dapat surat keterangan pindah dari alamat lama ke alamat baru yang hanya berlaku 3 bulan. Kalau masa berlakunya habis, harus diperpanjang lagi. Jangan lama-lama urusnya yaa. Haha.
Setelah punya surat sakti tersebut dari Makassar, giliran saya yang harus bergerilya. Pertama-tama harus minta surat pengantar dari Ketua RT untuk membuat kartu keluarga.
Dokumen yang diperlukan adalah :
- Surat pengantar alamat asal RT -> RW -> Kel -> Kec -> Capil
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Buku Nikah
5. Fotokopi Akte kelahiran
6. KK Asli alamat baru
7. Surat Pengantar alamat baru RT -> RT -> Kel -> Kec -> Capil
Setelah itu saya ke Disdukcapil untuk membuat surat keluar dari KK lama dan mengurus surat masuk untuk suami. Saya datang ke Disdukcapil Kab. Bogor yang terletak di Cibinong. Menyerahkan surat pengantar dari Makassar dan Surat pengantar dari RT serta fotokopi buku nikah. Proses pembuatan ini memakan waktu 4 hari kerja. Setelah 4 hari, saya datang dan mendapatkan surat pengantar dari Disdukcapil untuk dibawa ke kantor Kelurahan Tajurhalang. Namanya Surat Kedatangan WNI. Surat inilah yang akan saya bawa ke jenjang selanjutnya.
DI Kantor Kelurahan Tajurhalang saya diminta mengisi formulir KK untuk pasangan baru dan mengisi formulir untuk KK bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena kami menggunakan alamat orang tua, jadi urusannya lebih mudah. Tapi sepertinya proses ini berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang bilang harus pakai SKCK, tapi di Kab. Bogor tidak diperlukan SKCK. Setelah mengisi formulir sesuai dengan informasi, saya segera membawa seluruh dokumen ke Kantor Kecamatan Tajurhalang.
Di Kantor Kecamatan Tajurhalang, saya menyerahkan dokumen yang saya sebutkan diatas. Setelah itu diberikan tanda bukti untuk pengambilan KK satu minggu kemudian. Jadi proses pembuatan KK ini termasuk cepat. Dalam kurun waktu 2 minggu saya mendapatkan 2 KK baru, satu KK untuk saya dan suami, satu KK lagi untuk kedua orang tua saya, tapi tanpa nama saya di dalamnya.
Setelah mendapatkan KK, saya diminta untuk menyerahkan satu fotokopi KK baru ke Kecamatan Tajurhalang untuk mendapatkan KTP. Tapi karena belum bisa mendapatkan KTP yang berbentuk kartu, kami hanya mendapatkan selembar kertas pengganti KTP. Sedih sih. Tapi kata bapaknya bisa digunakan untuk mengurus visa dan lain sebagainya. Ya.. bismillah..
Dan begitulah skema pengurusan KK untuk kami berdua. Lumayan menguras tenaga, tapi semuanya worth it lah. Saya bisa belajar mengurus KK. Heheh.
Ditulis di Imah Nini, Bogor
19 : 14 WIB 17 Mei 2017
Sambil makan kue bolu singkong vanilla yang enak. Heheeh.