Pernah dengar tentang Common Property (Milik Bersama), pernah tau tentang Open Access (Hukum Keterbukaan)??
Dua hal yang sangat riskan jika disatukan dan diarahkan pembicaraan ini ke pemanfataan sumberdaya perikanan atau saya menyebutkan LAUT. Laut dikenal memiliki sifat Common Property dan Open Access, sehingga siapapun bisa memanfaatkannya. Nah, yang menjadi titik fokus adalah  Pemanfaatan sumber daya perikanan laut memungkinkan terjadi kompetisi baik antarnelayan lokal maupun dengan nelayan pendatang (andon). 
Kompetisi terjadi dalam penggunaan teknologi alat tangkap juga perebutan sumber daya di lokasi wilayah penangkapan (fishing ground). Hal ini kemudian menjadi potensi konflik yang suatu saat akan mengakibatkan terjadinya konflik terbuka. Pemanfaatan teknologi penangkapan sangat tergantung pada kemampuan modal dan ketrampilan nelayan dalam menggunakaannya. Tidak semua lapisan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi penangkapan modern. Sementara laut sebagai sumber daya milik bersama (common property resources) tidak memiliki batasan wilayah yang jelas.dalam kondisi demikian, sering terjadi benturan atau konflik diantara para nelayan yang sangat tergantung secara ekonomis terhadap laut.

Konflik Nelayan 

Konflik nelayan terjadi diantara kelompok nelayan yang menggunakan sumber daya alam yang sama dengan penggunaan alat tangkap yang sama pula atau diantara para nelayan yang menggunakan peralatan tangkap yang berbeda pada daerah penangkapan yang sama. Keadaan seperti demikian kadang ditemukan di Selat Makassar, Sulawesi.


                  Ada beberapa hal yang memicu terjadinya konflik di antara para nelayan, yaitu :
1. Perpindahan pola tangkapan ikan di setiap daerah membuat masyarakat nelayan harus terus mencari daerah tangkapan baru
2. Adanya hukum kepemilikan bersama membuat daerah tangkapan menjadi tempat yang memiliki sifat keterbukaan (open access).
3. Timbulnya konflik antara nelayan tradisional dan nelayan modern serta nelayan pendatang dan nelayan yang menetap di daerah tersebut.
Hal-hal inilah yang harus diantisipasi oleh Pemerintah dan seluruh stakeholders. Dalam hal ini adalah pemberi kebijakan dalam hal pengelolaan pemanfataan perikanan. Misalnya DKP, Babinsa, TNI AL, dan lain-lain. Ketumpangtindihan ini yang sudah harus dibenahi, agar Pengelolaan Perikanan bisa dilakukan secara optimal. 
 

Tragedi Kepemilikan Bersama

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

    Trending posts

    No posts found

    Subscribe

    Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.