Masyarakat Adat dan perubahan iklim adalah fakta yang saling berkelindan. Pada dasarnya, masyarakat adat memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan bumi. Cara masyarakat adat menjaga keberlangsungan hutan membuat mereka memiliki fungsi penting dan memiliki posisi garda terdepan mencegah perubahan iklim. Hidup mereka yang lebih ‘berkelanjutan’ sustainable dalam kacamata manusia modern.

Hal-hal yang berusaha dilakukan oleh masyarakat modern seperti tidak menggunakan plastik, tidak menggunakan kosmetik berbahan plastik, tidak menebang pohon untuk membuka lahan, dan hal-hal sustainable lainnya, sudah dilakukan oleh masyarakat adat sejak dahulu kala. The way of life masyarakat adat sudah menjunjung tinggi keseimbangan bumi.

Ketiadaan alat-alat modern, bukan berarti mereka tertinggal dan terbelakang. Bukan, itu karena mereka mencintai bumi. Setiap gerak geriknya didedikasikan untuk bumi tetap hijau. Berkebalikan dari manusia modern yang banyak berbicara soal sustainable, padahal menjadi masyarakat konsumtif dan merusak bumi tanpa disadari.

Mari kita berdiskusi mengenai masyarakat adat dan kerentanan mereka terhadap perubahan iklim yang saat ini terjadi. Tulisan ini merupakan hasil olah pikir saat mengikuti kegiatan bersama EcoBloggersSquad pada hari Jumat (12/08) dengan kak Mina Setra bertemakan “Masyarakat Adat yang Kaya Tradisi dan Budaya”.

Masyarakat Adat di Indonesia

Secara tertulis, Indonesia adalah rumah bagi sekitar 50 hingga 70 juta Penduduk Asli. Menurut kak Mina, tidak ada definisi khusus mengenai masyarakat adat. Hal ini juga diperkuat oleh deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat, tapi tidak ada definisi khusus mengenai masyarakat adat. Hal ini dikarenakan begitu kayanya keberagaman budaya, kultur dan sejarah tentang masyarakat adat yang susah didefinisikan. Karena itulah, masyarakat adat punya hak untuk menentukan jati diri mereka sendiri.

Selain itu, penjelasan dari Kak Mina juga menarik untuk disimak. Menurutnya ada lima hal definisi kerja yang mendukung sebuah komunitas disebut sebagai masyarakat adat.

  1. Ada komunitas adat
  2. Adanya wilayah adat yang disepakati oleh komunitas ini terikat dengan wilayah adat tersebut
  3. Ada hukum adat yang berlaku dan dihormati bersama dengan komunitas. Kebanyakan tidak ada hukum tertulis tapi di dalam komunitas hukum adat berlaku dan dijunjung tinggi. Hukum adat ini diberlakukan untuk mengembalikan keseimbangan alam. Traditional knowledge di sebuah komunitas.
  4. Ada yang menjalankan hukum tersebut atau bisa disebut dengan perangkat adat yang mengatur keseharian mereka. Misalnya perangkat adat mengatur kapan musim berladang, upcara kelahiran dan kematian.
  5. Ada hubungan spritual yang kuat antara komunitas dan alamnya.

Menarik sekali, bukan. Merujuk pada pengertian yang ditulis di dalam website AMAN.id Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang mendiami tanah nusantara ini sejak lama. Bahkan sebelum negara Indonesia ada dan sebelum agama dan kebudayaan modern datang.

Posisi Masyarakat Adat

Presiden Joko Widodo pada pidatonya di COP21 Paris menyatakan pelibatan masyarakat adat penting dalam mengatasi perubahan iklim karena hutan adat menyimpan 20 persen karbon hutan tropis dunia.

Laporan yang dirilis WRI menggambarkan bagaimana mengamankan hak atas tanah dan hutan masyarakat adat dan komunitas lokal lainnya (IPLC) dapat mencegah deforestasi dan kerusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Sayangnya, saat ini eksistensi mereka justru terancam, banyaknya upaya penjarahan sumber daya alam dan pengalihan fungsi hutan telah menyingkirkan hak-hak masyarakat adat. Merujuk pada Policy Brief yang dikeluarkan Setapak masalah-masalah utama dalam konflik masyarakat adat (lokal) didominasi oleh masalah kehutanan sebesar 41,2%, disusul oleh kasus perkebunan dan pertanian.

Konflik tenurial antara perusahaan dengan masyarakat adat terdiri dari berbagai varian, antara lain tumpang tindih lahan masyarakat dengan izin usaha di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan pertambangan; perampasan tanah ulayat untuk kepentingan bisnis; tumpang tindih peruntukan lahan dan kawasan hutan; dan ketidakjelasan tata batas dan kepemilikan lahan.

Masyarakat Adat di Indonesia semakin menderita akibat kriminalisasi dan kekerasan, seringkali terkait dengan investasi di wilayah adat.

peta konflik masyarakat adat

Fungsi Hutan Bagi Masyarakat Adat

Di mata para kapitalis, hutan merupakan lokasi yang membuka jalan bagi perkebunan kelapa sawit – minyak kelapa sawit menjadi produk menguntungkan yang digunakan dalam segala hal mulai dari body lotion hingga adonan kue. Tak ayal hutan diterabas dalam kecepatan yang mencengangkan.
Hutan yang dijadikan tempat untuk beraktivitas bagi masyarakat adat memiliki nilai yang tidak bisa dilihat oleh manusia modern. Merujuk pada laporan DW, sebagian besar masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang dapat membantu upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Struktur masyarakat adat umumnya malah mendukung pelestarian hutan dan meminimalisir deforestasi. Mereka memandang hutan primer sebagai tempat yang sakral, dimana para leluhur hidup dan menjaga mereka, dan oleh karenanya sangat penting untuk menjaganya dari upaya pelebaran konsesi perusahaan perusahaan besar, hal mana memicu banyaknya konflik horisontal di area hutan adat.
Deforestasi ini telah mengubah kehidupan jutaan masyarakat adat Indonesia yang tinggal di hutan ini dan bergantung pada lingkungan untuk makanan, air, dan tempat tinggal.
Tahun 2020 seharusnya akan menjadi tahun penting dalam perang melawan deforestasi – tahun di mana banyak perusahaannegara dan organisasi internasional berkomitmen untuk mengurangi separuh atau sepenuhnya menghentikan kehilangan hutan. Kehilangan hutan tropis primer yang terus berlanjut menunjukkan bahwa umat manusia telah gagal memenuhi target ini.

Perubahan Iklim Bagi Masyarakat Adat

Pada awalnya, masyarakat adat memiliki siklus bertahan hidup dengan berladang. Mereka mempelajari sejak kecil yaitu musim bertani. Ada waktu-waktu tertentu dimana mereka akan mengecek padi, kapan harus meletakkan bibit, kapan harus mulai menanam bibit padi.

Sama seperti masyarakat nelayan yang mempelajari rasi bintang saat melaut. Masyarakat adat memiliki penilaian sendiri dalam menentukan hari-hari penting yang dianggap sakral bagi mereka.

Namun hal ini sudah tidak sama lagi. Menurut Kak Mita, hal ini dikarenakan adanya perubahan iklim yang terjadi sangat signifikan. Masyarakat adat sudah tidak bisa lagi memprediksi musim tanam seperti jaman dahulu. Hal-hal turun temurun yang mereka lakukan berubah. Dulu mereka diajarkan untuk membaca pesan dari alam untuk menentukan tempat berladang. Tapi saat ini pembukaan hutan dimana-mana, membuat mereka kesulitan untuk menentukan posisi berladang sesuai dengan pesan alam.

Kearifan itu pula yang bisa menjadi sumber kreativitas bagi masyarakat modern sehingga kita bisa mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang bermutu. Artinya, pertumbuhan ekonomi juga ditopang dengan penghargaan terhadap alam dan nilai-nilai spiritual budaya.

Dukungan Publik untuk Masyarakat Adat

Menurut kak Mita, Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat seharusnya segera menjadi undang-undang. Hal tersebut lantaran RUU itu merupakan amanat konstitusi yang paling tinggi yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Karena itu, perlu dukungan publik untuk pengesahan RUU ini. S

Karena masyarakat adat merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Ada satu hal yang membuat saya tersentuh dengan yang dilakukan oleh AMAN. Kak Mita meminta masyarakat adat untuk belajar membaca dan menulis. “Karena nantinya yang kita lawan bukan menggunakan senjata, tapi yang dilawan menggunakan tinta dan kertas,”.

Dan betul saja, ketika masyarakat adat bermasalah hukum, kebanyakan mereka diminta tanda tangan tanpa mereka ketahui apa isi surat yang mereka tanda tangani. Banyaknya kasus pelanggaran inilah yang bisa jadi dasar hukum menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dan membelenggu serta mendiskriminasi masyarakat adat yang hidup pada masa kini. Terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat secara spesifik wilayah adat yang adalah ruang hidup masyarakat adat.

Semoga suara-suara anak muda yang diteriakkan makin jelas terdengar dan RUU Masyarakat Hukum Adat segera menjadi UU.

 

ditulis di Jakarta Selatan

2:26 PM Rabu, 17 Agustus 2022

Selamat hari Kemerdekaan Indonesia, semoga masyarakat adat mendapatkan posisinya.

 

Masyarakat Adat dan Perubahan Iklim

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Categories

    Trending posts

    No posts found

    Subscribe

    Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.