Prosedur legalisir akta lahir tak sesulit yang dibayangkan. Sehingga banyak orang yang menggunakan agen, berikut ini cara mudah untuk mengurus legalisir akta lahir. Di postingan sebelumnya, saya sudah menuliskan prosedur untuk legalisir akta lahir di Disdukcapil dan Kemenkumham. Bisa dibaca disini : https://adlienerz.com/prosedur-legalisir-akta-lahir-mudah-di-kemenkumham-untuk-visa/
Btw, legalisir akta di Kemenlu juga sudah bisa melalui online lho. Cek disini
Saya mengurus akta lahir untuk pengurusan visa Family ke Belanda. Untuk seseorang yang mengajukan visa family dibutuhkan legalisir akta lahir.
Table of Contents
Prosedur Legalisir Akta Lahir di Kemenlu
Nah, setelah dari Kemenkumham, proses legalisir akta lahir belum selesai sampai disini. Kita harus ke Kementrian Luar Negeri yang berlokasi di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. Apa saja yang dipersiapkan untuk melegalisir akta lahir di Kemenlu?
- Akta asli yang telah dilegalisir di Kemenkumham
- Foto copy akta lahir yang telah dilegalisir
- Foto copy KTP
- Semuanya dimasukkan ke dalam map berwarna kuning
Itu saja yang dibutuhkan untuk mengurus akta lahir di Kemenlu. Setelah membawa seluruh persyaratan, datang ke Loket Pelayanan Publik. Waktu legalisir di Kemenlu mulai dari jam 08.00 – 16.00. Untuk hari Jumat pelayanan berakhir pada pukul 16.30
Masuk ke dalam ruangan, kita akan disapa oleh satpam yang menanyakan maksud kedatangan kita. Jika ingin legalisir, satpam akan menanyakan apakah Anda memiliki debit Mandiri atau tidak? Jika tidak punya debit Mandiri, bersiaplah untuk jalan-jalan sedikit ke Gedung Utama Kementrian Luar Negeri. Lumayan untuk olahraga.
Kita akan diberikan selembar formulir dan kertas kecil nomor kwitansi pembayaran di Bank Mandiri. Jika kita belum punya Debit Mandiri, kita akan diarahkan ke Bank Mandiri di Gedung Utama. Kita bisa mewakili pengurusan akta lahir untuk beberapa orang tanpa surat kuasa. Harga legalisir satu lembar adalah Rp. 25.000 .
Proses pembayaran di Bank Mandiri lumayan ribet. Karena kita harus menitip kartu identitas dulu di bagian informasi Kemenlu. Setelah itu kita mendapatkan kartu visitor untuk masuk ke Bank Mandiri. Di dalam Bank Mandiri, kita akan dipersilakan mengantri di loket yang telah ditentukan. Pembayaran dilakukan secara tunai. Kita akan mendapatkan bukti pembayaran yang akan diserahkan pada petugas legalisir.
Setelah itu kembali ke Gedung Pelayanan Publik, untuk mengambil nomor antrian. Biasanya pengurusan legalisir akta dilakukan di Loket 5. Tunggu hingga nama kita dipanggil. Serahkan akta yang sudah disiapkan dan juga bukti pembayaran.
Waktu pengerjaan legalisir akta di Kemenlu menghabiskan waktu 2 hari kerja. Pengambilan akta biasanya pada jam 11.00. tapi bisa juga kok datang di jam-jam yang lain.
Transportasi ke Kemenlu
Kantor Kemenkumham terletak di Jalan Pejambon No. 6, Jakarta Pusat 10110. Atau terletak di dekat Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Untuk mencapai kesana ada beberapa alternatif transportasi yang bisa digunakan
Kereta
Stasiun terdekat adalah Stasiun Juanda atau Stasiun Gondangdia. Kalau dari Stasiun Juanda bisa jalan kaki sekitar 1 km. Sedangkan kalau dari Stasiun Gondangdia sekitar 1.7 km.
Busway
Naik Trans Jakarta koridor 2, turun di Halte Deplu. Masuk melalui gerbang terdekat dari halte Trans Jakarta. Jalan terus ke arah Stasiun Gambir karena letak gedungnya tidak jauh dari Stasiun Gambir.
Gojek
Turun dari stasiun Juanda atau Gondangdia kemudian mengarahkan ke Kementrian Luar Negeri.
Proses Legalisir ke Kedubes Belanda
Proses legalisir di Kedubes Belanda adalah yang paling mudah sekaligus yang paling mahal. Harga legalisir per lembar adalah RP. 390.000 (harga per Juni 2017).
Apa saja yang butuh disiapkan?
- Akta lahir asli yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu
- Fotocopy akta lahir
- Uang Rp. 390.000 (usahakan uang pas ya.)
Prosedur
Lokasi Kedubes Belanda ada di Jl. H. R. Rasuna Said , Kuningan. Untuk masuk ke dalam Kedubes, kita akan bertemu dengan security. Mereka akan menanyakan tujuan kita datang ke Kedubes. Jawab saja “Ingin legalisir akta lahir”. Segera setelahnya, kita diminta untuk meletakkan barang-barang di scan detector.
Setelah itu kita akan mengisi daftar kunjungan dan mendapatkan sebuah kunci. Kunci ini akan digunakan untuk memasukkan tas dan handphone. Karena barang-barang tersebut dilarang untuk masuk ke dalam area legalisir.
Masuk ke dalam ruangan kita akan mendapatkan nomor antrian. Setelah antri, kita akan bertemu dengan pegawai kedubes yang menanyakan akta lahir. Kita hanya menjawab beberapa pertanyaan, membayar uang legalisir sebesar Rp. 390.000 dan diminta kembali di hari yang sama pada pukul 15.00.
As simple as that!
Jika ingin menitip sama teman, legalisir di Kedubes tidak membutuhkan surat kuasa.
Transportasi ke Kedubes Belanda
Kantor Kedutaan Besar Belanda terletak di Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
Untuk mencapai kesana ada beberapa alternatif transportasi yang bisa digunakan
Kereta
Stasiun terdekat adalah Stasiun Cawang, setelah itu bisa naik gojek ke Kedubes Belanda.
Busway
Turun di stasiun Cawang naik Transjakarta yang ke arah Kuningan Barat. Jalan Kaki ke Kedubes Belanda
Gojek
Turun dari stasiun Tebet atau Stasiun Cawang
Kopaja
MetroMini 604 Pasar Minggu – Tanah Abang
MetroMini 640 Pasar Minggu – Tosari
Mayasari Bakti P 55 Grogol – Kampung Melayu
PPD P 54 Grogol – Depok
Agung Bhakti P 89 Blok M – Tanjung Priok
Kopaja S 66 Manggarai – Blok M
Mudah bukan? Jika ada pertanyaan silakan bertanya di kolom komentar
Ditulis di DFW Indonesia
20:19 19 Juli 2017
Sambil dengar lagu Andra Day – Rise Up
30 Responses
Maaf mau nanya mbak..,
1.apakah benar buat ngurus visa mvv akte lahir terbaru tidak boleh lebih dari 6 bln, sedangkan akte lahir saya yg terbaru sudah berumur 2,5 thn dan sudah dilegalisir di kemenham dan luar negri setahun yg lalu, tapi belum dilegalisir di kedubes belanda.., saya baca2 diblog lain dan tanya sama Agen katanya harus bikin kutipan baru lagi dan bayar 2,5 jt
2.apa akte lahir yg sudah dilegalisir itu harus dilegalisir lagi di kemenham dan luarnegri soalnya legalisirnya sudah lebih dari 6 bulan.., tolong kasih info ya mbak.., terimakasih..
Halo mas Eddy,
kalau pengalaman saya kedubes gak terima akta lama karena gak ada bahasa inggrisnya. kalau akta baru ada bahasa inggrisnya. saran saya, lebih baik akta lama di translate di sworn translator (penerjemah tersumpah) yang masuk dalam list kemenkumham. translation akta itu yang nanti di legalisir ke kemenkumham, kemenlu dan kedubes. kemarin saya urus punya orang berhasil dengan cara seperti itu.
tapi kalau mas eddy mau agak ribet, bisa urus ke disdukcapil tempat keluaran akta lahir mas eddy. jadi gak perlu translate akta lagi. 🙂
semoga membantu
Akte lahir saya terbaru udah dwibahasa kok mbak(indonesia-inggris), cuma sudah lebih dari 2 tahun(2,5 thn) dan sudah di legalisir dikemhum HAM dan LUAR NEGRI setahun lalu.., tapi dari blog lain yg saya baca dan informasi agent langganan saya katanya gak boleh lebih dari 6 bln dan harus bikin kutipan baru lagi dan legalisir lagi.., padahal di website IND yg saya baca hanya SKBM yg tidak boleh lebih dari 6 blm.., bagaimana menurut mbak.., terimakasih..
saran saya bikin translate akta baru aja dari sworn translator daripada harus bikin kutipan akte ke kecamatan. seinget saya emang akta berumur enam bulan yang bisa diterima.
Mba kalau mau ke kemenkuham emg harus ada surat pengantar dari duscapil ?
ini tergantung pada kasus akta lahirnya mbak. kalau akta lahir mbak adalah akta lama, mbak harus bikin surat pengantar dulu agar dapat spesimen tanda tangan disdukcapil 🙂
Terima kasih atas postingan yang sangat berguna, serta jawaban Ibu atas pertanyaan saya di Blog ibu yang tentang “prosedur legalisir akta lahir di kemenkumham”
Kalau boleh saya bertanya lagi, untuk legalisir di Kemenlu, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah “fotocopy akta lahir yang telah dilegalisir” disini, fotocopy nya dilegalisir di kemenkumhan atau di disdukcapil ya Bu?
Terima Kasih
Klau nggk Salah harus ke tempat Satu lagi. KAMENTRIAN AGAMA RI. Jl. MH. TAMRON NO. 6 JAKARTA PUSAT. apakah benar?
Saya di saran Kan ke Sana oleh kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
mungkin di kementrian agama untuk legalisir buku nikah mas. kalau seingetku, akta lahir gak perlu di legalisir ke kementrian agama. 🙂
halo mbak, terima kasih banyak untuk tutorialnya yang sangat lengkap !
Saya kebetulan akan legalisir akta kelahiran juga tapi untuk studi ke Perancis (namun prosedurnya sama: Kemenkumham -> Kemenlu -> KBRI Paris).
Yang ingin saya tanyakan: Untuk Akta Lama (yang sudah diterjemahkan), apakah nanti terjemahannya yang dilegalisir atau akta lahirnya yang dilegalisir? Lalu kira-kira berapa lama ya total waktu yang harus dialokasikan untuk menyelesaikan prosedur legalisir Kemenkumham dan Kemenlu (saya tidak perlu legalisir di Kedubes)?
Terima kasih.
Halo mas Husni
Untuk akta lama nanti akan dilegalisir yang terjemahannya. alokasi waktu pengurusan sekitar 2 minggu. karena kemenkumham hanya 3 hari, kemenlu juga 3 hari. Setelah itu ke Kedubes Perancis. Semoga lancar ya mas 🙂
Halo Mbak Adlien,
Terima kasih untuk infonya. Saya sedang coba versi online-nya. Kalau lancar bisa sangat menghemat waktu dan tenaga! Untuk legalisir ke Kedubes Perancis saya diberikan informasi kalau itu tidak perlu untuk keperluan studi saya. Tapi nanti saya harus pastikan dulu.
Iya mas Husni, saya lihat Kemenlu pun sudah launch legalisir melalui online seperti yang ada di Kemenkumham.
Semangat mengurus ya mas. Semoga lancar prosesnya. 🙂
hi mba kalo boleh tanya untuk legalisir di buku nikah kan space buku nikah kecil tuh, mba akalin nya gmn biar muat dari legalisir kemenag sampe kedubes?trims
Halo mba Ayu. nanti buku nikah akan dikasih lembar tambahan oleh pihak Kemenkumham. Jadi tenang saja. 🙂
semoga menjawab ya mba
Yth Ms. Adrlie dan para pembaca,
Perkenalkan nama saya M. Husin Usman Bastari. Kebetulan saya juga biasa membantu untuk proses Legalisir Dokumen di Kemenhumham, Kemenlu, Kementrian Agama, Legalisasi Notaris dan beberapa Embassy di Jakarta. Terjemahan Sworn dan Non Sworn.
Free jasa konsultasi/Tanya jawab perihal Terjemahan dan legalisir dokumen. Bisa kontak saya di no WA 081314034242 atau email [email protected].
Semoga bisa membantu bagi para pembaca yang akan Kerja,Study/Scholarship,PIAR, Menikah dengan WNA dll
Terimakasih
Salam
M. Husin U.B.
Mau tanya, jika akte sudah di translate oleh sworn translator, apakah harus legalisir 2 2 nya akte asli dan yang translated nya apa cukup yang translated nya saja ya? makasih
halo mas, cukup yang telah dilegalisir saja, tak perlu keduanya.
Halo kak Ry, kalau akte sudah ditranslate, yang dilegalisir cukup akte yang sudah ditranslate saja. Tidak perlu keduanya
🙂
Legalisir srt nikah ke dubes garmany.bgm?
Hi mba Nurhayati
Maaf, saya kurang paham untuk legalisir di Kedubes Jerman. Karena saya kemarin hanya urus di Belanda. 🙁
mohon maaf
Hai Mba..
Mohon maaf hanya berbagi info saja mana tau ada yang butuh bantuan untuk legalisasi dokumen di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan besar yang ada di Jakarta
Silakan Klik : https://www.asahanjayaberkah.com/legalisir-di-kedutaan-belanda/
Terima Kasih
Untuk legalisasi di kedutaan belandanya perlu appointment dlu gk?
Halo mba Lia
Untuk legalisasi ke kedutaan tidak perlu membuat appointment. Seingat saya appointment hanya digunakan jika membuat visa 🙂
Semoga membantu ya mba 🙂
Hallo mas, untuk Dutch embassy apa nga pake appointment? Bisa langsung datang aja?
Halo mb, kalau untuk legalisir gak perlu appointment. Kalau bisa visa harus pakai appointment mba.
Halo Mbak, boleh minta rekomendasi sworn translator kemenkumham
Terimakasih
Ini mbak, saya pakai ini kemarin. Coba Kirim ke email [email protected]. untuk nomor telpon 081284036971