Selama ini selalu dapat pertanyaan, “Mbak, bagaimana cara mengurus persiapan untuk membawa pasangan ke Belanda untuk studi?”. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dicermati saat mengurus kedatangan pasangan kita. Btw, ini juga berlaku untuk yang ingin membawa anak ya ๐ Agak berbeda, tapi hampir sama lah.
Table of Contents
Mengurus Legalisir Akta Kelahiran
Pembuatan Akta Kelahiran Dwibahasa dan Legalisir di Disdukcapil Jakarta
Saya telah menuliskan cara lengkap untuk mengurus Legalisir Akta lahir bagi pasangan pada link diatas. Ini dibutuhkan untuk Akta lahir yang belum ditranslate ke dalam bahasa Inggris. Tolong diperhatikan bahwa akta lahir dengan dual bahasa sangat dibutuhkan untuk membuat visa. Jadi bagi yang belum translate akta lahir dengan dua bahasa, silakan dilakukan terlebih dahulu mengikuti yang telah saya tuliskan di postingan sebelumnya.
Setelah itu Akta lahir harus dilegalisir di Disdukcapil, Kemenkumham, dan Kemenlu sebelum kemudian dilegalisir di Kedutaan Besar Belanda. Silakan buka link dibawah ini .
Prosedur Legalisir Akta Lahir Mudah di Kemenkumham Tanpa Agen-update
Pertama-tama akta yang telah dilegalisir di Disdukcapil dibawa ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalisir. Saya telah menuliskannya secara lengkap di link diatas.
Setelah itu akta yang telah dilegalisir dibawa ke Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Belanda. Informasi lengkap bisa ditemukan pada link dibawah ini :
Prosedur Mengurus Legalisir Akta Lahir di Kemenlu dan Kedubes
Legalisir Buku Nikah di 3 Kementrian
Nah setelah beres dengan akta lahir, kalian akan diminta juga buku nikah ketika mengurus visa nantinya. Jadi saya sarankan bawa buku nikah saat proses legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes. Bedanya adalah urus Buku Nikah lumayan ribet prosesnya. Pertama-tama harus pergi ke KUA yang mengeluarkan buku nikah, setelah itu pergi ke Kementrian Agama. Habis itu prosesnya hampir sama dengan pengurusan Akta Lahir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes. Saya telah menuliskannya secara lengkap dilink dibawah ini.
Membuat Kartu Keluarga (KK)
Karena kita ingin membuktikan bahwa kita telah menikah sebagai “Registered Partner”, hal ini juga dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Jadi, kalian juga harus mengurus Kartu Keluarga untuk mengurus visa. haha. Ribet banget sih, tapi yaa harus dijalani. Pertama-tama harus ke Ketua RT, kemudian Kelurahan, dan terakhir Kecamatan. Belum lagi karena suami pindah domisili dari Makassar ke Bogor, sehingga harus mengurus juga ke Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Proses ini lumayan menyita waktu juga selama 2 minggu ketika saya urus mendapatkan Kartu Keluarga. Untungnya pada saat itu semuanya sangat kooperatif. Oia, kartu keluarga ini akan digunakan dalam pengurusan Municipality di Belanda. ๐
Mencari Tempat Tinggal di Belanda
Untuk mengurus visa seharusnya seseorang sudah harus memiliki lokasi dimana ia akan tinggal dengan pasangannya. Jangan kayak saya yang mendaftarkan suami di dalam alamat yang seharusnya hanya untuk satu orang. Bisa aja sih lolos kayak saya, tapi setelah itu akan deg-degan sepanjang 6 bulan. Karena kalau sampai gak dapat rumah untuk couple, bisa-bisa pasangan akan dideportasi.
Jadi saran saya adalah mencari rumah untuk couple dari jauh-jauh hari. Hal ini menghindari kesulitan mendapatkan rumah nantinya disini. Ada beberapa website untuk mencari rumah yang bisa kalian gunakan untuk di Belanda yaitu :
Kalau dalam kasus Wageningen, kalian bisa mendaftar melalui website Idealis.
Kalian akan mendaftar melalui website dan memasukkan informasi sesuai yang diminta. Bagi yang mencari tempat tinggal untuk pasangan harus cari tempat tinggal yang memiliki ‘aantal person maximum‘ 2 orang. Dan saran saya cari rumah dari jauh-jauh hari. Karena untuk student internasional ada pengecualian untuk mendapatkan ‘Distance Priority’ . Karena mendapatkan Distance Priority kita bisa mendapatkan rank tertinggi untuk memilih tempat tinggal yang kita inginkan. Jadi kesempatan untuk mendapatkan tempat tinggal untuk pasangan lebih besar.
FYI, housing untuk couple agak sulit di Wageningen. Dulu saya dapat informasi dari mulut ke mulut tentang tempat yang saya tinggali sekarang. Alhamdulillah setelah 5 bulan di Wageningen, pasangan saya bisa dapat BSN dari Municipality Ede. Kasus saya agak rumit dan tidak pantas jadi panutan. Semoga kalian sudah mendapatkan tempat tinggal sebelum datang ke Belanda. Jadi gak deg-degan mencari rumah.
Harga tempat tinggal bagi couple mulai dari 500 euro hingga 1000 euro. Mencari tempat tinggal yang murah itu sangat sulit bagi pasangan. Jadi sabar dan teliti membaca informasi di dalam website rumah. Oia jika mendapatkan rumah dengan harga 500-700an euro bisa mencoba apply untuk rent subsidy (toeslag). Informasinya bisa lihat di link ini :
Mengurus Visa
Mengurus visa sebenarnya juga sangat riskan bagi orang yang punya keluarga. Dalam kasus saya, saya melakukan kebodohan dengan mendaftarkan suami saya di dalam tempat tinggal yang hanya ditempati oleh satu orang. Sehingga saya deg-degan ketika belum dapat housing couple selama tinggal di Belanda.
Saya telah menuliskan informasi lengkap panduan mengurus visa family di Kedubes Belanda di link bawah ini :
Waktu tunggu untuk visa bervariasi, bisa 2 bulan hingga 3 bulan. Untuk tiket pesawat bisa dibeli setelah visa telah didapatkan. Kemarin mas suami dapat tiket murah dengan Singapore Airlines ke AMS hanya dengan 4 juta melalui Skyscanner
Bagaimana Mengurus Semuanya dalam Waktu 2 bulan?
Menurut pengalaman saya, tahun lalu ketika mengurus ini semua, saya menghabiskan waktu selama 2 bulan. Saya akan mencoba memberikan gambaran kasarnya.
bulan Maret saya mengurus perubahan akta lahir saya di Disdukcapil Jakarta dan perubahan akta lahir suami di Disdukcapil Bogor. Proses perubahan bahasa di dalam akta lahir ini ini memakan waktu satu minggu. Setelah akta lahir kami selesai, kami harus mengurus prosedur legaliisir lagi di tempat yang sama. Ini juga memakan waktu satu minggu.
Selama menunggu akta lahir, saya mengurus legalisir buku nikah di KUA Depok. Proses legalisir disini hanya memakan waktu satu hari karena kebetulan kepala KUA nya lagi ada di tempat. Kalau lagi apes, ya bisa ngurus selama 1 mingguan.
Setelah buku nikah di legalisir di KUA, saya segera mengurus ke Kementrian Agama. Disini pun saya beruntung karena Kepala Seksi untuk melegalisir Buku Nikah sedang ada di tempat. Sehingga proses ini pun selesai dalam waktu satu hari.
Ketika memasuki minggu ketiga, saya pun segera mengurus legalisir buku nikah dan akta lahir saya ke Kementrian Hukum dan HAM. Proses ini memakan waktu 3 hari. Setelah itu legalisirnya saya bawa ke Kementrian Luar Negeri dan sama dengan Kemenkumham, proses legalisir disini memakan waktu selama 3 hari.
Setelah kedua berkas selesai, saya membawanya ke Kedutaan Besar Belanda. Disana prosesnya sangat cepat. Kalau bawa di pagi hari, siangnya sudah bisa kita ambil. Setelah itu kita akan mulai prosedur mengurus visa untuk Family.
Semua proses itu belum termasuk urus Kartu Keluarga, karena kebetulan sang suami pindah domisili dari Makassar ke Bogor, sehingga prosesnya jadi lebih rumit lagi. Total untuk mengurus legalisir dokumen dan Kartu Keluarga sekitar 2 bulan. Dan menunggu visa sekitar 3 bulan dari waktu pengurusan.
Pada tanggal 16 Oktober 2017 akhirnya suami datang menyusul ke Belanda. Ia segera mengambil residence permit di S’Hertogenbosch dan membuat BSN di Ede setelah kami mendapatkan kamar couple. Lumayan panjang sih perjalanannya sampai suami bisa datang kesini, tapi alhamdulillah prosesnya sangat menyenangkan. ๐
Semoga membantu untuk teman-teman yang ingin membawa pasangan ke Belanda untuk menemani studi disini. Good luck. ๐
ditulis di Beringhem
1:07 AM Monday, 25 June 2018
sambil dengar lagu Ada Band – Pura-pura cinta