Legalisir Akta Kelahiran dibutuhkan di beberapa negara, salah satunya untuk persiapan keberangkatan ke Belanda. Akta Lahir di dalam kasus saya dibutuhkan untuk nantinya izin tempat tinggal (gementee) dan juga MVV Family. Saya akan menjelaskan dalam dua postingan yang berbeda. Postingan pertama adalah tahapan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) : bisa dilihat disini dan Kementrian Hukum dan HAM. Kedua tempat ini adalah tahap yang sangat krusial, sehingga saya akan berusaha menjelaskannya secara detail satu per satu tahapannya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilewati agar akta kelahiran bisa dilegalisir oleh pihak Kementrian Hukum dan HAM. Saya akan menjelaskannya dengan beberapa jenis kasus, yaitu Akta Lahir yang masih keluaran lama, Akta Lahir yang telah dwi bahasa, dan Akta Lahir yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Karena setiap kasus memiliki prasyarat yang berbeda-beda.

UPDATE : Saat ini sudah legalisir sudah menggunakan sistem Online melalui link berikut ini : http://legalisasi.ahu.go.id/

Cara yang bisa dilakukan adalah :

  1. Masuk ke dalam website Internal AHU. Pilih yang kegiatan yang diinginkan. Untuk legalisir pilih Pemohon.
  2. Registrasi dengan memasukkan informasi sesuai dengan data diri anda.
  3. Lakukan aktivasi email yang masuk ke dalam akun email anda
  4. Setelah itu masukkan data-data yang sesuai dengan akta dan masukkan scan akta kelahiran.
  5. datang ke Gedung Cik’s untuk mendapatkan legalisir asli berupa stiket.
  6. setelah itu akta lahir sudah selesai dilegalisir

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing kasus :

Jika Akta Lahir masih Akta Lama

Bagi orang yang masih menggunakan akta lahir lama yang hanya berbahasa Indonesia, dibutuhkan syarat yang agak sulit. Dan yang perlu diingat, untuk pengurusan Visa atau Izin Tinggal di Luar Negeri, akta lama tidak akan berlaku. Jadi Akta Lahir Lama sangat disarankan untuk diterjemahkan atau dirubah ke Akta Lahir Dwi Bahasa

  1. Legalisir akta lahir ke Disdukcapil yang mengeluarkan Akta Lahir
  2. Meminta surat keabsahan dari Disdukcapil. Surat keabsahan bisa diminta di bagian Akta. Jika mereka tidak mau memberikannya, kalian bisa membuat surat ke Kemenkumham terlebih dahulu agar bersurat ke Disdukcapil tersebut. Oia surat keabsahan ini tidak mutlak diwajibkan. Jika kepala dinas dukcapil sudah ada spesimen tanda tangan, kalian tidak perlu meminta surat keabsahan lagi.
  3. Meminta spesimen tandatangan Kepala Disdukcapil yang mengeluarkan akta lahir . Sama seperti surat keabsahan, terkadang ada Disdukcapil yang tak ingin mengeluarkan spesimen. Mintalah surat keterangan ke Kemenkuham dengan membawa
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy KTP

Surat keterangan dapat diperoleh setelah 3 hari kerja. Bawa surat tersebut ke Disdukcapil terkait, pasti dikasih spesimen tanda tangan deh. Heheh.

Jika Akta Lahir telah Dwi Bahasa

Beruntung bagi orang-orang yang sudah menggunakan Dwi Bahasa di Akta Lahirnya. Kenapa? Karena gak ribet urus-urus Surat Keabsahan dan lain-lain.

  1. Legalisir akta lahir ke disdukcapil yang mengeluarkan Akta Lahir
  2. Meminta spesimen tanda tangan di Disdukcapil tersebut. Bagi yang di kota besar, tak perlu meminta spesimen tanda tangan. Biasanya di daerah yang agak terpencil, tanda tangan kepala dinasnya belum ada di bank data Kemenkumham.

Jika Akta Lahir sudah Terjemahan Bahasa non Indonesia

Nah, kalau akta lahir sudah diterjemahkan lebih mudah lagi. Ehehe. Biasanya banyak orang yang memilih untuk menerjemahkan dokumen akta lahirnya daripada harus berurusan dengan birokrasi yang njlimet di Disdukcapil. Tapi jangan salah tempat untuk menerjemahkan akta lahir. Cara penerjemah yang telah memiliki SK Gubernur atau telah tercatat dengan Kemenkumham .

Apa yang harus dibawa?

Sebelum ke Kemenkumham, pastikan semua berkas yang dibutuhkan telah disiapkan. Ingat : Akta Lahir yang ASLI yang dilegalisir. Jika akta lahir telah dilaminating, buka terlebih dahulu plastik laminating. Ada tempat fotocopy dekat bagian parkir yang bisa membuka plastik laminating. Ingat yang dibuka hanya bagian belakang akta lahir, tidak usah dibuka semua laminatingnya.

Jika Akta Lahir masih Akta Lama

  1. Akta lahir yang asli
  2. Materai 6000
  3. Fotocopy akta lahir lama yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat keabsahan
  6. Spesimen tanda tangan
  7. Map

Jika Akta Lahir telah DwiBahasa

  1. Akta lahir yang asli
  2. Materai 6000
  3. Fotocopy akta lahir dwibahasa yang telah dilegalisir
  4. Fotocopy KTP
  5. Spesimen tanda tangan
  6. Map

Jika Akta Lahir telah diterjemahkan

  1. Akta lahir asli yang telah diterjemahkan
  2. Materai 6000
  3. Fotocopy akta lahir lama
  4. Fotocopy akta terjemahan
  5. Fotocopy KTP
  6. Map

Bagaimana jika legalisir ingin diwakilkan?

Gampang saja, siapkan saja satu lembar surat kuasa yang dibubuhi materai 6000. Bawa juga KTP Asli orang yang menitip legalisir. Jika KTP tidak ada, maka proses legalisir tidak akan dilakukan.

Transportasi ke Kemenkumham

Setelah dapat informasi dari teman-teman yang bekerja di Kantor Kemenkumham, ternyata legalisir akta lahir sudah berubah alamatnya. 🙂

alamat baru

Berikut ini adalah alamat terbaru tempat pelayanan legalisir akta di Gedung CIK’s No.84-86, Jl. Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia (di depan pom bensin di sebelah kiri, sebelah perguruan cikini)

Kalau kesini lebih baik naik kereta turun di Stasiun Cikini dan tinggal jalan kaki sekitar 7 menit ke Gedung CIKs nya deh 🙂

Apa saja yang dilakukan di Kemenkumham?

  1. Menemui satpam di pintu masuk. Ambil nomor antrian untuk legalisir akta lahir.
  2. Setelah nomor antrian dipanggil, datang ke loket yang disebutkan.
  3. Bawa semua persyaratan tergantung akta lahir
  4. Isi formulir yang disediakan oleh petugas. Ingat, yang dilegalisir adalah akta lahir yang asli, jangan laminating akta lahir.
  5. Petugas akan memberikan dua kertas dan mengarahkan kepada satpam
  6. Satpam akan membawa kita ke komputer untuk mendapatkan nomor AHU
  7. Catat nomor AHU dan bawa kepada teller BNI yang ada di dalam ruangan yang sama
  8. Harga satu lembar legalisir sebesar Rp. 25.000
  9. Bawa kwitansi pembayaran ke loket penyerahan berkas
  10. Kita akan diberikan lembar untuk pengambilan. Waktu kerja sekitar 3 hari. biasanya jam 13.00 baru legalisir bisa diambil.
  11. Datang ke Kemenkuman setelah 3 hari sambil membawa kertas pengambilan. (update terbaru katanya sekitar 1 minggu)

Itulah prosedur mudah melakukan legalisir di Kemenkumham. Berikut ini adalah link untuk legalisir di Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Negeri Belanda : disini

Semoga bermanfaat 🙂

Ditulis di kamar kos tercinta

0:40 WIB Minggu, 16 Juli 2017

Sambil denger lagu Adele – I Can’t Make You Love Me

Prosedur Legalisir Akta Lahir Mudah di Kemenkumham Tanpa Agen-update

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

67 Responses

  1. Halo, terima kasih untuk infonya. Akta kelahiran saya masih yg lama & Dispenduk menolak untuk membuat kutipan akte kelahiran. Dispenduk menyarankan sy untuk menerjemahkan akte kelahiran dalam bahasa Inggris. Mereka memberi sy daftar beberapa universitas yang dpt menerjemahkan akte kelahiran. Saya memilih salah satu universitas dan menerjemahkan akte saya.

    Yang saya ingin tanyakan, apakah Kemenkumham menerima akte kelahiran terjemahan universitas? Secara saya tidak tau apakah terjemahan universitas memiliki SK gubernur /sesuai syarat Kemenkumham atau tidak?

    Terima kasih

  2. Hai Feby,

    saya sarankan untuk menerjemahkannya ke penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Mereka biasanya punya daftar penerjemah yang bisa direkomendasikan. Kalau ke universitas takutnya tidak legal sesuai dengan syarat Kemenkumham.

    Hasil terjemahannya itu bisa dilegalisir ke Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes. Jadi lebih baik ke penerjemah tersumpah saja 🙂

    Regards

  3. Hallo ka, aku mau tanya buat pengajuan visa yang di butuhin copy akta kelahiran yang sudah di legaslisir? Soalnya aku yang di legalisir yang copynya aja yang asli ya engga.

  4. Dear Adlina,

    Terima kasih atas infonya yang berguna sekali. Saya ada satu pertanyaan, jika akta lahir saya adalah akta lama tetapi sudah pernah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah dari British Embassy (saya sudah pastikan translator nya memiliki SK gubernur), apakah akta saya itu qualified sebagai akta yang sudah diterjemahkan walaupun itu akta lama?

    Salam
    Fano

  5. Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Untuk pertanyaan seperti ini saya kurang paham bagaimana statusnya. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Kemenkumham mengenai masalah ini pak. 🙂

  6. hallo ka
    saya ingin menayakan untuk akte lahir yang sudah dwi bahasa

    – Fotocopy akta lahir dwibahasa yang telah dilegalisir ini maksudnya setelah di foto kopi trus di legaliser lagi oleh disdukcapil apa cuma di fotokopi aja?

  7. Halo..

    Salam kenal.. Saya ega calon master design di twente intale sept 2018.
    Saya dikenalkan oleh mas lalu hisbullah ke blog ini. Trimakasih infonya sangat membantu saya dan anak istri untuk mempersiapkan dokumen2 visa, semoga dibalas yg setimpal atas segala kebaikannya.

    Saya ad pertanyaan seputar dokumen akte kelahiran yang di laminasi. Kebetulan dokumen anak saya sudah terlanjur “terlaminasi” dan nempel banget dengan kertas aktenya (sedih dan nyesel). Dan kebetulan juga di blog ini Adlienerz menginfokan ad kios fotocopy deket parkiran kemenhumham yang bisa buka laminasi. Kalau boleh tau itu biayanya berapa? Dan apakah seriusan mereka bisa buka laminasinya? (Padahal saya survey di semua fotocopy Surabaya pada menolak).

    Terimakasih
    Best regards

    Jika berkenan bisa balas di email saya [email protected]

    Suwun ning

  8. halo mas Ega untuk buka laminasi bisa dilakukan dimana saja sebenernya. tapi tidak perlu buka bagian depan. hanya buka bagian belakang, karena bagian belakang yang dibutuhkan untuk legalisir. 🙂 🙂

    salam kenal mas, dan selamat mempersiapkan diri hehe

  9. iya mas. jadi setelah di fotokopi langsung dilegalisir lagi. hehe. jadi kalau mau legalisir akta emang harus bawa fotokopi akta yang sudah dilegalisir. emang agak ribet sih heheh

  10. Untuk ke kementrian luar negri apa juga sama prosesnya.
    setelah akte lahir di legaliser Kemenkumham,saya foto kopi dan minta legalisir untuk foto kopinya di Kemenkumham?

    terima kasih kak atas informasinya,sangat berguna sekali

  11. Update alamat di bantu ya untuk legalisir kemenkuham pelayanannya pindah ke jalan cikini raya nomor 84-86 ( di depan pom bensin di seblah kiri nama gedungnya CIK’s sebelah perguruan cikini) terima kasih.

  12. Halo kak
    Saya ingin memberi informasi klo prosessnya bukan 3 hari tetapi 1 minggu…

    Trima kasih

  13. Hy Mbak informasinya sangat sangat berguna sekali, yang ingin saya tanyakan, apakah harus di legalisir Kemenkumham di Jakarta ? saya berdomisili di Batam dan di Batam terdapat kantor Kemenkumham https://kepri.kemenkumham.go.id/ , apakah bisa saya melegalisir dikota saya saja? Terima kasih atas perhatian mbak dan semoga mbak menjawabnya hehe

  14. Halo,

    mau tanya mba, ini akta lahir untuk anak kan?
    trims
    firza

  15. wah, sudah berubah ya. soalnya kemarin saya hanya 3 hari.

    tapi saya sudah tambahkan di dalam tulisan mengenai 1 minggu ini 🙂

    thank you

  16. Mau nanya apakah untuk legalisir Surat keterangan belum menikah juga sudah pindah ke alamat Baru ini??

  17. Hallo Mbak Saya Mau tanya , uang di legalisir itu Akte yang asli atau foto copy akte nya ya untuk di di legalisir di disduk capil.
    Terima kasih untuk jawaban nya .

  18. yang dilegalisir di disdukcapil itu yang fotocopy, nanti legalisir fotocopyan akta ini yang dibawa ke Kemenkumham 🙂

  19. Hi.. Saya mau urus dokumen visa mvv dan harus melegalisir akte kelahiran dwibahasa tersebut ke kemenkuham, kemenlu dan NL embassy. Saya bingung: YANG HARUS SAYA LEGALISIR KE 3 DEPARTEMEN tersebut AKTE ASLINYA atau FOTOCOPYan nya??????trmksh

  20. hi mbak Ros, yang di legalisir adalah akta asli. bukan fotocopy yang dilegalisir. nanti setibanya disana, mbak akan dapat arahan yang jelas dari petugas 🙂

    Selamat mengurus ya mbak 🙂

  21. Hy Mbak apa kabar? saya baru saja mengurus legalisir akta kelahiran, sekarang kita tidak perlu menggunakan syarat2 yang mbak sebutkan diatas, karna dilakukan online, berikut link nya http://legalisasi.ahu.go.id/ dan untuk cap legalisasi sekarang berupa stiker yang kita dapat setelah proses pendaftaran selesai di Gedung Cik’s tersebut. yang diperlukan hanya scan akta kelahiran sajaaa, wuhuuuu senangnya 24 jam stiker sudah dan bisa langsung ditempel, PLEASE EVERYBADEHH NOOO CALO 😀

  22. Hai mbak Ginta.. Waahhh, harus diperbarui nih informasinya. Terima kasih mbak atas informasinya. .
    asikkk.. skrg gak perlu calo lagi heheh. akhirnya semakin mudah 🙂

  23. Hi mba mau tanya, misal akte lahir saya masih lama ( masih satu bahasa) kalo misal saya ada rencana di translate, berarti yang di legalisir akte yang udah di translatenya kan?bukan yang asli? atau gimana ya mba?

    makasih

  24. Hi mbak Ayu, sekarang sudah agak berbeda caranya, coba mbak masuk ke dalam link yang telah saya simpan di dalam blog. Karena saya belum tau perubahan yang baru. 🙂

    Thanks

  25. Oh gitu ya ka oke…Ka kan gedung kemenkumham ada 2 yang di rasuna said sama CIKs..tapi untuk ambil stiker ini harus di gedung CIKs itu ya?trims

  26. Hi mbak Ayu,

    Saat ini pengurusan untuk legalisir sudah dilakukan secara online. Mba bisa masuk ke dlam link, kemudian isi formulir dan melampirkan Akta Lahir secara online. Setelah itu mengambil stiker di Gedung CIK’s Cikini 🙂

    Semoga bermanfaat. 🙂

  27. Hi Mbak Ginta or Adliez
    Mohon infornya,
    so, untuk legalisir akte kelahiran masih ahrus ke disduk dulu or bisa langsung ke Kemenhumkam? 2. Legalisir tidak akan dilakukan di akte lamanya or masih akan tetap di akte lama? karena akte saya dilaminating dan kalau dibuka laminatingnya akan merusak aktenya

    Thanks ya..

  28. Hi mbak Berly.

    1. sepertinya tetap harus ke disduk terlebih dahulu, setelah itu ke kemenkumham. karena setau saya, kemenkumham tidak akan terima kalau belum ada legalisir dari disduk.
    2. bagian belakang akta yang sudah dilaminating itu yang dibuka plastiknya. karena di bagian belakang yang akan diberikan stiker nantinya 🙂

    sama-sama mbak 🙂

  29. Tanya nih..maksud spesimen tanda tangan apa ya? .akta lahir yang diegalisir saja belum cukup ya? Soalnya bbrp tahun lalu saya urus untuk buku nikah tapi dari KUA cukup legalisir saja sebelum ke Kemenag. Tidak ada kata2 “spesimen”

  30. halo mb Gama, spesimen tandatangan dibutuhkan jika memang tanda tangan kepala disdukcapilnya belum terdaftar di Kemenkumham. Biasanya disdukcapil di daerah yang agak jauh dari Jakarta, soalnya dulu ak bantu urusin teman yang tinggal di Sinjai belum ada spesimen tanda tangannya. Jadinya minta sama teman saya untuk minta spesimen tanda tangannya. 🙂

    semoga menjawab. 🙂

  31. Hello. Terima kasih info nya. Bermanfaat sekali. Di mana bisa didapatkan info ttg kota2 yg tidak dianggap “kota besar” dalam artian spesimen tanda tangan Disdukcapil tidak diperlukan utk proses legalisir di Kemenhumham.
    Apakah Bogor, misalnya, termasuk “kota besar” tersebut.
    Terima kasih.
    Salam sukses.

  32. Hi mba mau tanya lagi dong, kalo legalisir di disdukcapil itu di cap nya di akte asli apa copy an aja ya?
    yang di akte asli hanya ada 3 stamp(stiker) legalisir kan? kemenkumham, kemenlu dan kedubes?begitu juga dengan buku nikah ya mba?di kua hanya yang copyan?baru di kemenag yang di buku asli nya?
    mohon pencerahanya…

  33. Hi mbak, yang dilegalisir itu akta yang asli mbak bukan yang fotocopy. 🙂
    dan iya mbak, begitu prosedurnya 🙂 sudah benar mbak 🙂

  34. halo mas Erry,

    untuk ini bisa langsung ditanyakan kepada Kemenkumham mas, karena dulu teman saya gak ada spesimen di salah satu kota daerah Jawa Tengah. Jadi lebih baik tanyakan terlebih dahulu ke pihak Kemenkumham. Mungkin bisa melalui email 🙂
    Kalau Kota Bogor saya rasa sudah ada kok mas. 🙂

  35. Mbak mau nanya utk spesimen ke kepala disdukcapil itu form nya dari disdukcapil atau dari kemenkumham ya mbak?

  36. Halo mbak Sarah. Spesimen dibutuhkan jika belum ada ttd kepala disdukcapil di kemenkumham. Harus ditanya terlebih dahulu. Form ada di disdukcapil kok mbak. 😊

  37. Mba , spesimen tanda tangan itu pas yang di akte lahir asli nya atau yang di akte lahir yang di fotokopi yang sudah dilegalisir?? Rada lola nie jadi tidak ludeng

  38. halo mbak

    Spesimen tanda tangan itu ada formulirnya sendiri mbak. Yang harus diingat, spesimen tanda tangan diperlukan tergantung dari kondisi. Soalnya kadang ada daerah yang sudah menyerahkan spesimen tanda tangan ke Kemenkumham

  39. Dear Pembaca Blog Adlien Travel Journal,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah dengan penerjemah yang sudah terdaftari di Kehakiman dan beberapa Embassy, dan proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil, Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta.
    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Bisa kontak saya di no 081314034242 dan email [email protected].
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam

    M. Husin Usman Bastari

  40. Halo sy mau bertanya, terjemahan apakah harus berbahasa inggris? Negara tujuan saya jerman. Akta lama saya sudah di terjemahkan ke bahasa jerman oleh penerjemah tersumpah yg diakui kedutaan. Apakah terjemahan itu tetap harus minta spesimen?

  41. halo mba …saya leni … saya mau tanya, saya ingin legalisir akte kelahiran anak saya dan Alhamdulillah sudh dwi bahasa ..kalau saya ingin legalisir via online apa saya perlu ke didukcapil lagi atau langsung saja saya legalisir online ? begitu juga dengan surat nikah saya juga sudh dwibahasa … saya perlu ke KUA kemenag baru legalisir online atau langsung legalisir online saja ga perlu ke KUA Kemenag segala ? mohon pencerahannya … terima kasih ya mba

  42. Halo mbak Leni. Setau saya kalau sudah dwibahasa hanya legalisir online saja, tak perlu ke disdukcapil lagi mbak. Kalau surat nikah tetap harus minta legalisir dari KUA terlebih dahulu kemudian tahap-tahapnya ke Kemenag – Kemenlu saja.

    Semoga membantu

  43. oh berrti nnti saat kkemenkuham untuk akte sata hanya bawa akte asli bukti pengambilan online dan pembayaran saja ya mba adlien ? dan untuk legalisir ke KUA itu kaya legalisir biasa yg dfotocopy gt kan ya ?

  44. Terimakasih sekali atas infonya. Maaf kak punya kenalan atau mungkin anda bisa bantu urus legalisir akte lahir sbg oersyaratan ijin tinggal. Kebetulan saudara saya sudah menjadi warga negara belgia dan akan menetap di belanda. Terimakasih atas bantuannya

  45. Mohon maaf, saya tidak punya kenalan untuk mengurus akta lahir. Karena kebetulan saya mengurus sendiri setiap prosesnya. Saat ini mengurus akta lahir sudah sangat mudah 🙂

    semoga membantu

  46. Halo Mba, terima kasih ya atas informasi di blog ini…Sangat berguna..

    cuma saya masih agak bingung ni untuk Akte kelahiran yang lama kan disebutkan di atas daripada njlimet bikin baru mending di terjemahkan di penerjemag tersumpah.
    Pertanyaan saya apakah setelah diterjemahkan harus di legalisir ke Dukcapil juga atau langsung ke KeMenkumHam?
    Soalnya akte lahir saya dikeluarkan dukcapil (kantor catatan sipil) di sumatera selatan nah sedangkan saya tinggal di Tangerang selatan…dan rasanya butuh waktu untuk bolak balik ke Sumatera.

    Terima kasih sekali lagi loh mba sebelum dan sesudah nya…

  47. Halo kak…. postingan nya bagus n berguna banget.. terima kasih ya..
    tapi saya msih aga bingung ni.. itu disebutkan diatas untuk akte lama yang belum dwi bahasa kebanyakan orang memilih di terjemahkan drpd njlimet berurusan dengan dukcapil. . artinya cukup diterjemahkan saja ya lalu langsung legalisir ke kemenhumkam dan menlu jd ga perlu legalisir ke dukcapil?
    atau setelah diterjemahkan tetap legalisir ke dukcapdil dl?

    akte saya keluaran dr kantor catatan sipil sumatra Selatan sedangkan sy bedomisili di tangerang kalau hrs legalisir kantor catatan sipil dl jd saya mesti pulang kampung sedangkan di kampung sudah ga ada saudara lg yg dekat dng Wilayah kantor catatca sipil disana.

  48. Halo Mba Desi,
    tergantung dari akte kelahiran mba Desi, kalau aktenya terbitan lama, biasanya harus ditranslate terlebih dulu. Bisa kok gak usah ke Disdukcapil, jadi aktenya di translate ke sworn translator (penerjemah tersumpah), setelah itu langsung ke Kemenkumham. Habis itu lanjut ke Kemenlu dan ke Kedubes deh. 🙂

    Jadi gak usah ke Sumatera Selatan lagi mba 🙂 Semoga membantu ya. 🙂

  49. Halo mba Desi,

    iya, hanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah saja, jika akte lahir mba Desi masih terbitan lama (belum ada translate). Tak perlu ke Disdukcapil di Sumatera Selatan. Semoga membantu ya mba 🙂

  50. Halo mba.. terima kasih sekali lagi atas jawaban nya…
    maaf td jd 2x post pertanyaan sebab yg pertama ga muncul kirain ga masuk…

    thanks agaun ya mba… sukses selalu 🙏 🙏 🙏

  51. Salam Mb Adlien. Saya sekarang sudah mendapat Akte Kelahiran baru yang dwibahasa. Apakah ini harus dilegalisir lagi di Dukcapil, atau bisa langsung legalisir online di Kemenkumham RI? dan setelah mendapat stiker, stiker ini ditempelnya di Akta Kelahiran yang baru ini atau di fotokopiannya? di halaman belakang maksudnya? Mohon maaf saya tanya lagi soalnya saya masih kurang paham dengan yang sudah dijelaskan di atas. Terima kasih banyak atas bantuan dan kesabaran mu membantu kita-kita ini.

  52. hi mba Ellie

    Seinget saya harus tetap legalisir ke disdukcapil mba, setelah itu ke Kemenkumham. Dulu saya tidak inget ada stiker mba, mungkin kebijakannya sudah berubah kali ya.. Sepertinya stiker ini ditempel di bagian belakang akta lahir mba.

    Mohon maaf tidak banyak membantu mba..

  53. Coba minta surat pengantar dari kemenkumham agar bisa meyakinkan pihak disdukcapil mengenai legalisir di disdukcapil.

    Saya baru tau ada kasus seperti ini. Semoga bisa terselesaikan ya masalahnya.

  54. Please share apakah Ada yg kasusnya small dgnku.akte lahir sudh yg paling baru(system barcode) tp msh the diarahkan kemenkumhan utk legalsir keep dukcapil, sementra dukcapil game bisa krna setiap dokumen system barcode sdh legal&game perlu legalsir lg, share please aq bingung

  55. penolakan pertama krn pejabat yg melgalisir di dukcapil belum terdaftar di aplikasi kemkumham, jadi kita yg mesti mendaftarkan pejabat tersebut di aplikasi AHU melalui surat spesimen ttd (kok kita masyarakat yg sulit yahhh, mudahnya dimana ???)

    penolakan kedua,..KK dan akte anak saya sdh menggunakan barcode, jd dukcapil kota mkssar tdk mau melegalisir sesuai peraturan Mendagri No 104 Tahun 2019, tapi ditolak lagi oleh aplikasi AHU dengan dasar Staatblad No. 291 Tahun 1909 tentang Legalisasi tanda tangan dan secara teknis pelayanan telah diatur sesuai Permen Kumham No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kemenkumham,… ada yg belum singkron…. system yg aneh.

  56. Mbak, makasih banyak ya untuk post ini. Membantu banget! Sukses terus 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Trending posts

No posts found

Subscribe

Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.