Pembuatan Akta Kelahiran Dwibahasa dan Legalisir di Disdukcapil Jakarta. Karena Agustus semakin dekat, saya akan mencoba menuliskan proses saya untuk mendapatkan visa Izin Tinggal Sementara (MVV) untuk persiapan kuliah saya di Belanda. Apa itu MVV? Jika anda dalam periode 6 bulan ingin tinggal lebih lama dari 90 hari di Belanda, anda harus mengajukan permohonan MVV terlebih dahulu. Ada beberapa dokumen yang butuh disiapkan bagi saya yang akan membawa pasangan saya untuk tinggal bersama saya selama disana. Mulai dari legalisir dokumen kelahiran, dokumen pernikahan, dan lain sebagainya.

Bagi anak-anak kelahiran tahun 90an seperti saya, akte kelahiran masih dalam format lama. Menggunakan bahasa Indonesia dan warnanya kuning keemasan. Akte lahir ini akan diganti menjadi akte berwarna lebih bagus dan juga memiliki keterangan dalam bahasa Inggris. Jadi buat teman-teman yang mau mengajukan visa, tak perlu repot-repot untuk mentranslatenya menggunakan sworn translator. 🙂

Setelah legalisir ke Disdukcapil masih ada tahapan legalisir lainnya. Mulai dari legalisir buku nikah di KUA, ke Kemenhukham, Kemenlu, Kementrian Agama. Mohon doanya bisa selesai di Bulan Mei semua.. Aamin ya rabbal alamin.

Nah saat ini saya baru mendapatkan satu tahap untuk mendapatkan MVV Belanda. Salah satunya pembaruan akte dan legalisir akte. Saya akan menjelaskan cara-caranya, sebagai berikut

Pembaruan dan Pembuatan Akte Kelahiran di Disdukcapil (dwibahasa)

  1. Datang ke kantor Disdukcapil DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, RT.3/RW.8, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440. Karena disana adalah tempat akte lahir saya dikeluarkan pada tahun 1991. Kalau untuk temen-temen di daerah bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di domisili masing-masing.
  2. Pengurusan di lantai dasar. Kamu bisa mengambil nomor antrian. Pilih Loket 1 untuk nomor antrian legalisir dan pembaruan akte.
  3. Dokumen yang dibutuhkan – Sebelum datang ke Disdukcapil WAJIB membaca dokumen-dokumen dibawah ini :
  • copy akte kelahiran beserta aslinya (aslinya akan diambil)
  • copy kartu keluarga 1 lembar
  • copy buku nikah orang tua 1 lembar
  • Copy KTP pribadi 1 lembar
  • copy KTP orang tua 1 lembar
  • copy ijasah SD, SMP,SMA, Perguruan Tinggi (dari awal sampai akhir)1 lembar
  • materai (siapkan aja lebih dari 1)
  • surat kuasa ditandatangani diatas materai (jika prosesnya diwakilkan)
  1. setelah nomor kita dipanggil, serahkan semua dokumen yang sudah di Petugas akan langsung cek kelengkapan dokumen kita dan kita akan diberikan formulir yang harus diisi dan ditempelkan materai disurat pernyataannya.
  2. Petugas akan cek akte kelahiran kita dibagian arsip. Silakan menunggu. Petugas akan memanggil nama kita setelah pengecekan selesai. Setelah itu kita kan diberikan tanda terima (sebagai bukti pengambilan akte kelahiran).

Selesai lah sudah pengurusan pembaruan akte lahir. Nanti kita akan diberikan tanda terima pembaruan akte deh. Ada nomor telpon yang bisa dihubungi untuk mengecek ketika akta dwi bahasa kita sudah selesai.

Sekitar 10 hari kerja baru akte baru bisa diambil. Nah karena saya bandel, saya ngambilnya lebih dari 1 bulan. hahah. Abaikan kenakalan anak ini..

Oiya biayanya berapa? GRATIS!

Nah itu adalah pembaruan akte lahir, saya akan menjelaskan mengenai legalisir akte kelahiran yang baru saya lakukan bulan April 2017

Legalisir Akte Lahir

  1. Datang ke Kantor Disdukcapil DKI Jakarta membawa dokumen berikut ini :
  • Copy akte lahir (siapkan 10 lembar copy, kalau lebih juga gak apa-apa)
  • Copy KK
  • Copy KTP
  • Akta lahir asli
  1. Ke Loket 1 minta formulir untuk legalisir akte. Mengisi formulir tersebut
  2. Kembali ke Loket 1 dan menyerahkan formulir dan dokumen yang telah kita bawa
  3. Menunggu deh.. sekitar 1 jam kemudian nama kita akan dipanggil dan diserahkan akte kelahiran kita yang telah dilegalisir. Jangan lupa periksa nomor legalisir. Saya hampir aja balik ke Disdukcapil lagi karena petugas lupa mencantumkan nomor legalisir.

Legalisir bayar gak? GRATIS!

Nah setelah saya urus legalisir, saya kepikiran untuk buat surat pengantar kalau mau bawa ke Kemehumham untuk legalisir disana. Saya tanya deh sama pegawai di Loket 1. Saya diarahkan untuk bertemu Ibu Habibah di lantai 3.

Membuat surat keabsahan untuk keterangan ke Kemenkumham

  1. Datang ke Ibu Habibah di Lantai 3 bagian UPDAK. Bilang mau buat surat keabsahan untuk daftar visa. Nanti ia akan memberikan formulir untuk diisi.
  2. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :
  • Copy akte lahir 1 lembar
  • Copy kk 1 lembar
  • Copy ktp 1 lembar
  1. Surat keabsahan baru jadi setelah 5 hari kerja. Kita akan mendapatkan lembar pengantar untuk pengambilan surat keabsahan. Mereka juga memberikan nomor telepon jika ingin menanyakan waktu kapan surat keabsahan bisa diambil.Jadi saya belum dapat gambaran bagaimana bentuknya. Tapi ini surat ini sangat penting untuk melanjutkan proses legalisir ke Kemenkumham nantinya.

Biayanya gimana? GRATIS!

Alhamdulillah semuanya lancar dan tanpa biaya. Cuma mengeluarkan biaya untuk transportasi. heheh. 🙂 Itulah pengalaman saya dalam mengurus akte kelahiran demi mendapatkan visa MVV. Bismillah. Semoga persiapannya lancar tanpa kendala.

p.s : Daripada pake agen lebih baik urus semuanya sendiri. Murah euy. dibandingkan harus bayar jasa. agak repot sih karena harus bolak-balik, tapi menghematnya jauh lebih besar euy. 🙂

Itulah tulisan mengenai Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Jakarta, semoga membantu 🙂

ditulis di ISKINDO

10:43 Rabu, 19 April 2017

sambil dengar lagu James Arthur – Can I be Him

akta kelahiran disdukcapil jakarta

Pembuatan Akta Kelahiran Dwibahasa dan Legalisir di Disdukcapil Jakarta

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Quis ipsum suspendisse vel facilisis.

50 Responses

  1. Halo, saya mau tanya, saya mau legalisasi akte, kalo untuk surat permohonan yang dikasih dari dispendukcapil itu harus diisi semua atau gimana ya? Soalnya yang saya liat di surat permohonan itu ga ada bagian untuk legalisasi akte. Terimakasih

  2. halo mbak Anisa, kalau untuk surat permohonan itu nanti ditanyakan ke disdukcapil yang bersangkutan aja. Mereka akan menunjukkan loket yang mengurus bagian legalisasi. 🙂

  3. hallo,saya mau tanya jika buku nikah ortu dan FC ortu tidak ada apakah saya tetap bisa proses untuk dapat akte pembaharuan?dikarenakan kedua ortu saya sudah lama sekali meniggal dunia dan saya tidak tau dimana dokumen2 itu tersimpan dikarenakan saya sudah lama tidak tinggal di rumah ortu karna saya sudah menikah sejak mereka masih hidup.
    Terima kasih.

  4. Hai Ibill, sepertinya butuh FC kartu keluarga saja. Tapi kalau pembaharuan akte biasanya bisa dikomunikasikan dulu sama pihak disdukcapilnya. karena setiap disdukcapil punya regulasi yang berbeda-beda. Jadi saya sarankan langsung ke Disdukcapil aja. 🙂

    Regards

  5. Mbak untuk proses legalisir di kementrian HAM apa harus ada surat keabsahan dari dukcapil? Ini maksudnya surat utk apa?

  6. kalau pakai surat keabsahan untuk akta yang dikeluarkan masih akta lama.. jadi kalau akta lahirnya baru, tidak perlu pakai surat keabsahan mbak 🙂

  7. Terima kasih mbak. Boleh tanya lagi ya mbak, ini masih berhubungan dengan permohonan visa pelajar utk ke Belanda. Seandainya saya ingin menggunakan akte lahir yang lama, diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, apakah tetap harus di legalisir di dukcapil? Kalau tidak perlu jadi bisa langsung ke kemekumham, deplu, kedutaan Belanda.

    Yang di leglisir dokumen asli (akte lahir) atau copy nya. Tks mbak.

  8. Hai mbak, kalau sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, bisa langsung ke Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda. Yang dilegalisir adalah akta lahir yang asli ya mbak. 🙂

    regards

  9. Hi mbak.. mau tanya.
    Kalau kita akhirnya pakai akta lahir yg sudah diterjemahkan dg penerjemah tersumpah, berarti yg dilegalisir oleh kemhukm dan kemenlu itu lembar terjemahannya ya?, bukan akta lahir aslinya?
    Thanks

  10. Hello sy urvi mau tanya, kan sebelumnya wktu saya pengurusan daftar nikah dgn Warga Negara Romania tdk ditanyakan oleh kedutaan Romania untuk mengganti akte kelahiran menjadi dwi bahasa akan tetapi mereka hanya menyarankan untuk di translate kan ke bahasa inggris/romania, sedangkan posisi sy setelah itu harus pindah ke belanda, gemente setempat meminta agar sy mengganti akte kelahiran sy menjadi akte kelahiran internasional.
    Apakah kalo sy menggunakan akte kelahiran yg sdh di translate+legalisir dari 3kementrian+kedutaan romania apa sama ya?
    Soalnya blm balik lg sih ke gemente, takut salah lg..
    Bantu jawab please 😊

  11. hi mbak Urvi..

    setau saya kalau ke Belanda untuk ke gementee tetap harus dilegalisir oleh kedutaan belanda mbak. saya kurang paham kalau mbak udh di belanda. karena saya dulu di jakarta melakukan legalisirnya. 🙂

  12. Iya soalnya kan tujuan awal ke romania mba, dulu jg legalisir nya di jakarta saya. Skrg jadi rada ribet di gementenya padahal di imigrasi udh beres 😞

  13. Maaf mau nanya mbak..,

    1.apakah benar buat ngurus visa mvv akte lahir terbaru tidak boleh lebih dari 6 bln, sedangkan akte lahir saya yg terbaru sudah berumur 2,5 thn dan sudah dilegalisir di kemenham dan luar negri setahun yg lalu, tapi belum dilegalisir di kedubes belanda.., saya baca2 diblog lain dan tanya sama Agen katanya harus bikin kutipan baru lagi dan bayar 2,5 jt

    2.apa akte lahir yg sudah dilegalisir itu harus dilegalisir lagi di kemenham dan luarnegri soalnya legalisirnya sudah lebih dari 6 bulan.., tolong kasih info ya mbak..

  14. Hy mbak, terima kasih tulisannya sangat berguna.
    Hari ini saya sudah ke Disdukcapil, ketika saya bertanya tentang pembaharuan akta kelahiran, saya diminta untuk ke Pengadilan agar dibuatkan “surat pernyataan pencabutan akta kelahiran saya yang lama” agar dapat diperbaharui dengan yang baru, dan informasi tersebut langsung saya dapat oleh pimpinan administrasi di Disdukcapil (sembari menunjukan saya contoh surat tersebut). Yang mana yang lebih baik, saya menerjemahkan saja akta kelahiran saya pada penerjemah tersumpah untuk pembuatan izin tinggal di Belanda, atau saya lakukan prosedur yang diminta Disdukcapil? Tolong pencerahannya mbak hehe thank you in advance

  15. Hi Mbak Ginta,

    kalau saran saya, selama waktunya keberangkatan ke Belanda masih lama dan siap menanggung prosesnya yang biasanya ribet. hehe. lebih baik pake akta asli untuk legalisir. tapi kalau keberangkatan sudah mendesak, lebih baik mbak translate aja. nanti di Belanda bakalan digunakan untuk pengurusan tempat tinggal dan mbak tinggal tunjukkan akta lahir yang asli ke petugasnya 🙂

  16. halo saya tiwi,ingin legalisir akte anak saya dari hongkong….saya harus kemana dan apakah kutipan akte harus di terjemahkan dulu,dan bagaiman amisal dokumen ada yg kurang lengkap

  17. Hi mbak Tiwi, sepertinya kalau kelahiran bukan di Indonesia harus ditranslte terlebih dahulu ke bahasa Indonesia. Tapi lebih baik mbak Tiwi langsung ke Disdukcapil di tempat tinggal mbak Tiwi 🙂

  18. Hallo mba, saya mau nanya.. pada saat legalisir di Disdukcapil, apakah perlu Akta yg aslinya untuk dilegalisir atau Copy an nya saja? Terima ksih sebelumnya 🙂

  19. Hallo mba, saya punya pertanyaan lagi. Bagaimana cara saya meminta spesimen kepala disdukcapil yang menandatangani Akte Kelahiran saya jika beliau sudah meninggal?

  20. halo mbak Della, minta saja kepala disdukcapil yang sedang bertugas skrg. Karena saya pun begitu kejadiannya, dan dikasih spesimen ttd orang yang menjabat skrg. hehe 🙂

  21. Hallo mba, terima kasih sebelumnya atas balasannya. Dan mungkin ini pertanyaan saya yang terakhir, mengenai surat keabsahan. Siapakah yang harus menandatangani surat tersebut? (saya memiliki akta yang lama)

  22. halo mba Della, surat keabsahan kemarin saya urus di Disdukcapil di Jakarta, saya kurang tau kalau di daerah lain. Kalau saran saya, lebih baik akta lama mbak ditranslate saja ke bahasa inggris. biar gak repot2 gntinya hehe. 🙂 karena punya suami juga saya begitukan, dan gak ada masalah. malah jauh lebih mudah daripada harus urus ke disdukcapil heheh

  23. Maaf, mba akte ditranslet ke bahasa inggris, harus penerjemah yang dipilih, atau kita cari sendiri, sblmnya trima kasih

  24. penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham mbak. Dulu saya pakai salah satu penerjemah tersumpah yang diberikan oleh pihak Kemenkumham. Tapi maaf, handphone saya sedang ngadat. Gak bisa buka HP. maafkan..

  25. selamat pagi mba, saya mau tanya syarat pembaruan akte lahir pakai fotocopy KTP orangtua itu bapak-ibu atau bisa salah satu saja?

  26. selamat pagi mba, untuk syarat pembaruan akte lahir yang fotocopy orangtua itu harus bapak-ibu atau bisa salah satu saja?

    terimakasih

  27. Assalamu’alaikum kak, saya mau tanya kak. Surat keabsahan itu diperuntukkan buat apa ya. Boleh minta fotonya surat tersebut nggak kak? Soalnya saya sedang mengurus surat tersebut tapi pihak capil sendiri tidak mengerti surat apa itu. Mereka bilangbcukup legalisir akte kelahiran saja. Saya pun telah mencoba berulang kali untuk menghubungi CS Disdukcapil & bahkan mengirimkan email jg ke alamat email yg diminta tapi tidak bisa terhubung via tlp & tak dibalas via email. Saya harap kakak berkenan untuk membantu. Karena ketika saya kasih baca blog kakak ini, bapak petugas di disdukcapil itu bilang, mana contohnya. Kok tidak ada gambarnya seperti akte kelahiran dwibahasa yg kakak upload di halaman ini. Terima kasih sebelumnya.

  28. Waalaikumsalam wr wb.

    Maaf atas kekurangan saya tidak upload surat keabsahan, karena saya juga gak inget untuk foto. Jadi surat keabsahan itu dibutuhkan jika tanda tangan disdukcapilnya belum ada di Kemenkumham. Kalau di kota besar biasanya gak butuh surat keabsahan mbak. Tergantung case, tapi karena sekarang sudah online, saya rasa tak perlu lagi surat keabsahan.

    Semoga membantu

  29. Gak bisa komentar panjang karena tombol “Kirim Komentar”nya ketutup iklan Vitalis =(

  30. terima kasih atas sarannya. Sudah saya hapus untuk membuat nyaman hehe.

    semoga membantu yaa. 🙂

    salam kenal

  31. Halo…sy mau nanya.pembaruan akte lahir bisa di domisili ktp sekarang ga?atau harus ke tempat awal pencetakan akte lahir?soalnya beda provinsi.trimakasih

  32. Mau tanya nih, kalau mengurus akta anak apakah harus pake surat kuasa?

  33. setau saya, kalau urus anak sendiri tidak diperlukan surat kuasa. Karena orang tua yang memang seharusnya mengurus akta kelahiran anak. Namun jika yang mengurus bukan orang tua, sepertinya membutuhkan surat kuasa.

    semoga membantu

  34. Selamat malam Mba, saya mau tanya merubah akte kelahiran Jakarta bagaiman cara nya ya. Karena anak lahir d rumah sakit Jakarta Selatan, tapi dibuatkan akte di Tangerang. Apakah bisa saya rubah jadi akte kelahiran Jakarta. Persyaratan apa saja yang diperlukan seandainya bisa merubah akte Jakarta.
    Mohon informasinya mba
    Terimakasih.

  35. Selamat pagi, mau tanya untuk akte yg di legalisir di kemenkumham, kemenlu & embassy berarti hanya yang copy nya yg sdh di legalisir di dukcapil saja ya? Dan yg asli di keep? Mohon bantuannya terima kasih

  36. Halo mba Kirti

    Untuk akta yang dilegalisir adalah AKTA ASLI yang telah dilegalisir oleh pihak disdukcapil bukan copy-an. Semoga membantu ya mba 🙂

  37. Hallo mba Anisa…trimakasih bgt kami jdi tau prosedur dan mekanisme gimna mentranslate akte lahir dan legalisir ke dukcapil.
    Pertanyaan saya…klo mau melanjutkan pendidikan S1 di korea kelengkapan dokumen semua hampir sama ya mba…?
    Trus soal keabsahan ke kemenhumham…apakah perlu.? Krn gak diminta surat keabsahannya.

  38. apakah Itu cuma bisa di jakarta saja, karena tadi anak saya mengajukan hal yg sama ktnya itu gak bisa karena akte cuma satu saja dan gak bisa di translate atau di legalisir, dan cuma di olok olok di kantor sipil dan di ketawain, padahal dia mempersiapkan untuk kuliah dan netap di London, apakah hrs perlu di dampingi, gimana cara urusnya bisa online gak

  39. Hi bu Maria, seharusnya bisa di disdukcapil mana saja bu. Apakah akte anak ibu belum dua bahasa? Bisa ditranslate aja bu, nanti minta dilegalisir oleh pihak disdukcapil setempat.

  40. Hallo mbak saya mau tanya gimana ya, kepala dinas CAPIL ga mau kasih pembaharuan Akte kelahiran. Ngotot gitu katanya sekali seumur hidup. Apakah ada saran atau undang nya tolong beri masukan. Mksh 🙏

  41. iya mbak, ada beberapa capil yang gak mau bikin akta lahir terbaru. saran saya kalau mbaknya butuh untuk visa, mending di translate di sworn translator (penerjemah tersumpah), baru dilegalisir di capil. itu masih sah secara hukum untuk bikin visa, mbak. semoga membantu ya..

  42. Mba Adlien, aku mau tanya, kayanya kalau untuk billingual akte, bakal susah banget untuk aku soalnya buku nikah orang tua udah ga ada, mereka sudah cerai, surat cerai nya pun sudah tidak ada karena ibu aku sudah nikah lagi.

    yang aku mau tanya, bisa kah akte aku di translate dengan sworn translator saja, lalu yang sudah di translate di legalisir ? karena kalau akte yang asli nya juga di laminating sama ibu saya…

  43. Mba untuk dokumen nya boleh kah di legalisir nya oleh notaris yang sudah terdaftar di kemenhumkam.. ?

  44. Mba saya mau tanya, apabila akta lahirnya udah di laminasi bagian belakangnya aja yang dibuka ya? Lalu jadi akta lahir asli dan fotocopy di legalisir ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Trending posts

No posts found

Subscribe

Lorem ipsum dolor amet, consecte- tur adipiscing elit, sed tempor.